Begini Awal Kasus dan Kronologisnya Hingga KPK Menetapkan 10 Orang Tersangka Korupsi Mahkamah Agung

- 23 September 2022, 08:46 WIB
Barang bukti yang diamankan dalam OTT KPK atas kasus korupsi suap di Mahkamah Agung.
Barang bukti yang diamankan dalam OTT KPK atas kasus korupsi suap di Mahkamah Agung. /KPK/

Kasus tindakan pidana korupsi suap pengurusan perkara di MA ini diawali adanya laporan pidana dan gugatan perdata terkait Koperasi Simpan Pinjam ID di PN Semarang yang diajukan HT dan IDKS melalui kuasa hukumnya yaitu YP dan ES.

Baca Juga: Jadwal Acara Trans7 Jumat 23 September 2022: Tonton FYP, Trending, Si Unyil, Anak Sekolah dan POV

Saat proses di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, HT dan IDKS tidak puas atas putusan yang diterima sehingga mengajukan upaya hukum ke tingkat kasasi pada Mahkamah Agung. YP dan ES masih sebagai kuasa hukum HT dan IDKS dalam kepengurusan kasasi ini.

YP dan ES diduga melakukan koordinasi dengan beberapa pihak di MA yang dinilai mampu menjadi penghubung dan fasilitator majelis hakim yang nantinya bisa mengkondisikan putusan sesuai keinginan YP dan ES. 

Pegawai di MA yang bersedia dan menyepakati YP dan ES yaitu DY dengan adanya pemberian sejumlah uang.

Baca Juga: Jadwal Acara NET TV Jumat 23 September 2022: Ada Shinbi's House, Tiktok Wow, Makan Enak hingga Full House

DY turut mengajak MH dan ETP untuk ikut serta menjadi penghubung penyerahan uang ke majelis hakim.

“DY dan kawan-kawan diduga sebagai representasi dari SD dan beberapa pihak di MA untuk menerima uang dari pihak-pihak yang mengurus perkara di MA,” jelas Firli.

Adapun sumber dana yang diberikan YP dan ES ini berasal dari HT dan IDKS. Jumlah uang yang diserahkan ke DY yaitu SGD205 atau setara Rp2,2 miliar. Dimana uang tersebut oleh DY dibagi-bagi.

Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV Jumat 23 September 2022: Ada Brownis, Rumpi, Top Chart hingga Film Gun Shy

Halaman:

Editor: Helma Apriyanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah