DY menerima sekitar Rp250 juta, MH sekitar Rp850 juta, ETP sekitar Rp100 juta, dan SD sekitar Rp800 juta yang penerimaannya melalui ETP.
Dengan penyerahan uang tersebut, putusan yang diharapkan YP dan ES yaitu mengabulkan putusan kasasi yang sebelumnya yang menyatakan KSP ID pailit.
Dari 10 tersangka, 6 tersangka ETP, DY, MH, AB, YP, dan ES dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan mulai 23 September 2022-12 Oktober 2022.
Baca Juga: Hingga Hari Kedua Pendaftaran, 20 Pelamar Telah Terdaftar Jadi Calon Panwascam Pemilu 2024 Banjar
ETP dan DY ditahan di rutan KPK, MH di Rutan Polres Jakarta Pusat, AB di rutan Polres Jakarta Timur, YP dan ES di rutan Polres Metro Jakarta Pusat
“KPK menghimbau dan memerintahkan berdasarkan Undang-Undang terhadap semua pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka agar hadir secara kooperatif yaitu SD, RD, IDKS, dan HT,” ucap Firli.***