Begini Awal Kasus dan Kronologisnya Hingga KPK Menetapkan 10 Orang Tersangka Korupsi Mahkamah Agung

- 23 September 2022, 08:46 WIB
Barang bukti yang diamankan dalam OTT KPK atas kasus korupsi suap di Mahkamah Agung.
Barang bukti yang diamankan dalam OTT KPK atas kasus korupsi suap di Mahkamah Agung. /KPK/

DY menerima sekitar Rp250 juta, MH sekitar Rp850 juta, ETP sekitar Rp100 juta, dan SD sekitar Rp800 juta yang penerimaannya melalui ETP.

Dengan penyerahan uang tersebut, putusan yang diharapkan YP dan ES yaitu mengabulkan putusan kasasi yang sebelumnya yang menyatakan KSP ID pailit.

Dari 10 tersangka, 6 tersangka ETP, DY, MH, AB, YP, dan ES dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan mulai 23 September 2022-12 Oktober 2022.

Baca Juga: Hingga Hari Kedua Pendaftaran, 20 Pelamar Telah Terdaftar Jadi Calon Panwascam Pemilu 2024 Banjar

ETP dan DY ditahan di rutan KPK, MH di Rutan Polres Jakarta Pusat, AB di rutan Polres Jakarta Timur, YP dan ES di rutan Polres Metro Jakarta Pusat

“KPK menghimbau dan memerintahkan berdasarkan Undang-Undang terhadap semua pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka agar hadir secara kooperatif yaitu SD, RD, IDKS, dan HT,” ucap Firli.***

Halaman:

Editor: Helma Apriyanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah