Dari 10 orang tersangka tersebut, 6 orang tersangka penerima suap yaitu SD, ETP, DY, MH, RD, dan AB.
Baca Juga: Knock at the Cabin, Film Terbaru dari M Night Shyamalan Segera Tayang Februari 2023
Sedangkan 4 orang tersangka pemberi suap yaitu YP, ES, HT, dan IDKS. Dalam OTT tim KPK diamankan sejumlah barang bukti yaitu uang SGD205.000 atau sekitar Rp2,1 miliar, sedangkan Rp50 juta diterima KPK dari AB di Gedung Merah Putih.
Awal mula kasus korupsi ini diawali adanya laporan pidana dan gugatan perdata terkait Koperasi Simpan Pinjam ID di PN Semarang yang diajukan HT dan IDKS melalui kuasa hukumnya yaitu YP dan ES.
Saat proses di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, HT dan IDKS tidak puas atas putusan yang diterima sehingga mengajukan upaya hukum ke tingkat kasasi pada Mahkamah Agung. YP dan ES masih sebagai kuasa hukum HT dan IDKS dalam kepengurusan kasasi ini.
YP dan ES diduga melakukan koordinasi dengan beberapa pihak di MA yang dinilai mampu menjadi penghubung dan fasilitator majelis hakim yang nantinya bisa mengkondisikan putusan sesuai keinginan YP dan ES.
Pegawai di MA yang bersedia dan menyepakati YP dan ES yaitu DY dengan adanya pemberian sejumlah uang.
DY turut mengajak MH dan ETP untuk ikut serta menjadi penghubung penyerahan uang ke majelis hakim.***