Ini 3 Zat Kimia Berbahaya Penyebab Pencemaran Pada Obat Sirup Anak Gagal Ginjal Akut

- 25 Oktober 2022, 14:52 WIB
Menkes RI.*
Menkes RI.* /Dok. Kemenkes/

KABAR PRIANGAN - Zat kimia berbahaya penyebab kasus pasien balita yang mengalami Acute Kidney Injury (AKI) atau gagal ginjal akut pada anak, saat ini sudah menjadi topik yang mendapat perhatian khusus dari berbagai pihak.

Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin telah malakukan penelitian terhadap obat sirup anak yang tercemar zat kimia berbahaya tersebut.

Berdasarkan hasil penelitian dan temuan pasien balita yang mengalami Acute Kidney Injury (AKI) atau gagal ginjal akut yang dilakukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, terdeteksi adanya tiga zat kimia berbahaya dari obat bentukan cair atau sirup.

Baca Juga: Presiden Jokowi Turut Berikan Selamat dan Ucapan Terimakasih pada Peringatan Hari Dokter Nasional ke-72

"Kemenkes sudah meneliti bahwa pasien balita yang terkena AKI (acute kidney Injury) terdeteksi memiliki 3 zat kimia berbahaya (ethylene glycol-EG, diethylene glycol-DEG, ethylene glycol butyl ether-EGBE)," ujar Menteri Kesehatan RI melalui keterangan tertulis, seperti dikutip kabar priangan dari pmjnews.com

"Ketiga zat kimia ini merupakan impurities dari zat kimia 'tidak berbahaya', polyethylene glycol, yang sering dipakai sebagai solubility enhancer di banyak obat-obatan jenis syrup," sambungnya.

Berdasarkan keterangan dari dr Nadia yang telah melakukan penelitian atas obat sirup yang dikonsumsi dan tersedia di rumah pasien balita yang mengalami gagal ginjal akut.

Baca Juga: 5 Tempat Wisata Pohon Pinus di Majalengka yang Lagi Hits, Seru Untuk Berpetualang!

Ternyata obat yang dionsumsi tersebut mengandung zat kimia berbahayaa dengan bahan EF, DEG, EGBE, yang seharusnya tidak digunakan atau apabila harus digunakan sebagai campurn sirup obat, seharusnya kadarnya sedikit saja.

Sebagai tindak lanjut Untuk penyelesaian kasus ini, Kemenkes telah mengambil keputusan yang konservatif yaitu dengan melarang penggunaan obat-obatan sirup untuk sementara waktu.

Keputusan tersebut dilakukan sambil menunggu hasil penelitian final dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Baca Juga: Resep dan Cara Membuat Kue Lapis Kojo Khas Palembang, Mewah Banget dengan Aroma Pandan yang Menggugah Selera

"Sambil menunggu otoritas obat atau BPOM memfinalisasi hasil penelitian kuantitatif mereka. Kemenkes mengambil posisi Konservatif dengan sementara melarang penggunaan obat-obatan syrup," kata Menkes.

"Ini mengingat balita yang teridentifikasi AKI sudah mencapai 70-an per bulan, dengan fatality/kematian rate mendekat 50 persen," tandasnya.***

 

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah