KABAR PRIANGAN - Dalam rangka penerimaan Pegawai Pemerintahan Non Pegawai Negeri (PPNPN) di lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Otorita IKN melaksanakan seleksi terbuka dan memberikan kesempatan kepada putra-putri terbaik bangsa untuk menjadi bagian dalam sejarah pembangunan IKN.
Dilansir Kabar-Priangan.com dari laman ikn.go.id, bidang yang dapat dilamar dalam seleksi terbuka PPNPN IKN adalah (1) Sekretariat, (2) Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan, (3) Deputi Bidang Perencanaan dan Pertahanan, (4) Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan.
Selain itu bidang yang dapat dilamar dalam seleksi terbuka PPNPN IKN lainnya adakah (5) Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat, (6) Deputi Bidang Transformasi Hijau dan Digital, (7) Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam, (8) Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi, dan (9) Deputi Bidang Sarana dan Prasarana.
Untuk mengikuti seleksi terbuka PPNPN IKN tersebut diperlukan beberapa persyaratan sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Sarjana (Strata 1) dari Perguruan Tinggi (PT) yang terakreditasi unggul dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT), dengan IPK minimal 3.00 pada skala 4, dan PT yang terakreditasi Sangat Baik dari BAN PT dengan IPK minimal 3,2 pada skala 4
3. Berusia paling kurang 21 tahun dan maksimal 33 tahun pada saat melamar
4. Sehat jasmani dan rohani
5. Berkelakuan baik
6. Mempunyai pendidikan formal. Kecakapan, keahlian, dan keterampilan sesuai dengan syarat lain yang diperlukan dalam jabatan
7. Mampu mengoperasikan media teknologi informasi dan bahasa Inggris secara lisan maupun tulisan yang dapat dibuktikan dengan sertifikasi dari institusi terakreditasi nasional
8. Disiplin dan berintegritas
9. Bersedia ditempatkan pada wilayah penyelenggaraan organisasi Otorita IKN
Ada pun beberapa persyaratan khusus yang diperlukan pada setiap bidang adalah:
1. Sekretariat
Ilmu Ekonomi, Manajemen Sumber Daya Manusia, Akuntansi, Ilmu Komunikasi, Psikologi, Teknik Informastika, Ilmu Komputer, Ilmu Hukum, Administrasi Publik, dan Hubungan Internasional.
2. Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan
Ilmu Hukum dan Akuntansi
3. Deputi Bidang Perencanaan dan Pertahanan
Perencanaan Wilayah dan Kota, Teknik Arsitektur, Teknik Sipil, Teknik Lingkungan, Teknik Geologi, Ilmu Hukum, Ilmu Pertahanan, Manajemen, Teknik Informatika