Pihak AG Sampaikan Nota Pembelaan, JPU Tuntut 4 Tahun Penjara Terkait Kasus Penganiayaan Korban David Ozora

- 6 April 2023, 21:23 WIB
Anak Berkonflik dengan Hukum AG pada reka adegan yang diperankan oleh model, membacakan nota pembelaan dan dituntut 4 tahun masa hukuman oleh jaksa terkait kasus penganiayaan terhadap korban David Ozora.*/pikiran-rakyat.com
Anak Berkonflik dengan Hukum AG pada reka adegan yang diperankan oleh model, membacakan nota pembelaan dan dituntut 4 tahun masa hukuman oleh jaksa terkait kasus penganiayaan terhadap korban David Ozora.*/pikiran-rakyat.com /

KABAR PRIANGAN - Pihak anak berkonflik dengan hukum AG (15) menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada Kamis, 6 April 2023 pukul 13.00 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Sidang dilakukan secara tertutup. 

Persidangan AG dalam kasus keterlibatan penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19) terhadap korban David Ozora (16).

Dilansir kabar-priangan.com dari antaranews.com, Pejabat Humas PN Jaksel Djumyanto mengatakan, pembacaan pledoi bisa merupakan tanggapan langsung atau pembelaan yang disampaikan oleh terdakwa AG atau kuasa hukumnya.

Baca Juga: Korban Dukun Pengganda Uang Mbah Slamet Banjarnegara ada yang Asal Lampung, Camat Ceritakan Kronologinya

Jika pihak AG memberikan tanggapan secara tertulis, maka majelis hakim akan menskors sidang untuk memberikan kesempatan kepada penuntut umum menanggapi secara tertulis sehingga membutuhkan waktu. Sedangkan jika tanggapan diberikan secara lisan maka akan dicatat di berita acara semisal ada tuntutan. 

Dalam kesempatan tersebut, Djumyanto mengingatkan kepada media untuk berpengan pada Peraturan Dewan Pers tentang Pedoman Pemberitaan Ramah Anak serta Kode Etik Jurnalistik. “Saya ingatkan juga media berpegang pada Peraturan Dewan Pers tentang Pedoman Pemberitaan Ramah Anak serta Kode Etik Jurnalistik,” kata Djumyanto.

Sidang putusan

Sementara itu, kabarnya AG tidak akan dihadirkan dalam sidang pembacaan putusan yang akan dilaksanakan pada 10 April 2023. Hal itu karena Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang menyatakan demikian.

Baca Juga: Cek Waktu dan Lokasi Kas Keliling BI untuk Penukaran Uang Angpau Lebaran

Terkait tuntutan jaksa terhadap AG berupa menjalani pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) selama empat tahun. Pihaknya menegaskan akan kooperatif menjalani persidangan hingga akhir.

AG anak yang berkonflik dengan hukum (ABH), merupakan pacar dari tersangka Mario Dandy Satriyo. AG dituntut hukuman selama empat tahun penjara lantaran dinilai bersalah melanggar Pasal 355 ayat KUHP.

Kepala Kejaksaan Negeri Jaksel, Syarief Sulaeman Ahdi mengatakan, “Tuntutan dari JPU adalah ABH dengan inisial AG terbukti bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP, atau dengan kata lain tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu”.

Baca Juga: Wajib Tahu! Cara dan Syarat Penukaran Uang Baru untuk Angpau Lebaran di Kas Keliling BI

Ia juga mengatakan bahwa pihak kejaksaan mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan hukuman kepada AG, diantaranya karena telah mengakibatkan luka yang berat kepada korban penganiayaan David Ozora.

Dalam perkara tersebut, AG didakwa dengan dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 ke-2 KUHP subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Serta didakwa Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.***

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah