Kemendikbudristek:RUU Sisdiknas Bertujuan Agar Para Guru  Dapatkan Kesejahteraan yang Layak

29 Agustus 2022, 22:59 WIB
Tangkapan layar Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Iwan Syahril di Jakarta, Senin 29 Agustus 2022.* //ANTARA/Indriani/

KABAR PRIANGAN -  Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang menghilangkan pasal terkait tunjangan profesi guru (TPG) banyak diperdebatkan oleh masyarakat.

Perihal dihapusnya pasal tunjangan profesi guru , Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menyampaikan mengenai isi RUU Sisdiknas yang telah diusulkan.

Kemendikbud Ristek menjelaskan bahwa RUU Sisdiknas sebenarnya mengupayakan penghasilan layak bagi semua guru, baik ASN maupun honorer.

Baca Juga: Tunjangan Profesi Guru 2022 Dihapus dalam RUU Sisdiknas, Berikut Ini Isi Pasalnya

Dilansir kabar-priangan.com dari Antara, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Iwan Syahril menyebutkan, Rancangan Undang-undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) adalah untuk tingkatkan kesejahteraan guru di Tanah Air.

"RUU ini merupakan upaya pemerintah, agar guru bisa mendapatkan kesejahteraan yang layak," ujar Iwan dalam taklimat media di Jakarta, Senin, 29 Agustus 2022.

Dia juga menjelaskan bahwa RUU itu bertujuan unutk mengatur kesejahteraan bagi guru.

Baca Juga: Akibat Isu Kenaikan BBM, Antrean Kendaraan Mulai Terjadi di SPBU. Warga Minta Harga BBM Bersubsidi Jangan Naik

Bagi guru-guru yang sudah mendapat tunjangan profesi, baik guru ASN (aparatur sipil negara) maupun non-ASN, akan tetap mendapat tunjangan sampai pensiun, sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, RUU itu juga mengatur bahwa guru yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik akan segera mendapatkan penghasilan yang layak tanpa perlu menunggu antrean sertifikasi.

Guru ASN yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik akan mendapatkan penghasilan yang layak sesuai Undang-Undang ASN.

Baca Juga: Test PCR Dihilangkan, Ini Syarat Terbaru Naik Kereta Api Berlaku Besok 30 Agustus 2022

"Dengan demikian, guru ASN yang yang belum mendapat tunjangan profesi akan otomatis mendapat kenaikan pendapatan melalui tunjangan yang diatur dalam UU ASN, tanpa perlu menunggu antrean sertifikasi yang panjang," terang dia.

Bagi guru non-ASN yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik, maka Pemerintah akan memberikan bantuan operasional.

Intinya, lanjut Dirjen GTK, dengan pengaturan yang diusulkan dalam RUU Sisdiknas ini, guru yang sudah mendapat tunjangan profesi dijamin tetap mendapat tunjangan tersebut sampai pensiun.

Baca Juga: Waspada! BKP Garut Temukan Buah-buahan dan Sayuran yang Mengandung Zat Berbahaya Beredar di Pasaran

“Sedangkan guru-guru yang belum mendapat tunjangan profesi akan bisa segera mendapat kenaikan penghasilan, tanpa harus menunggu antrean sertifikasi yang panjang,” tegas dia.***

Editor: Zulkarnaen Finaldi

Tags

Terkini

Terpopuler