'Profesor' Sutarman, Sang Ketua Paguyuban Tunggal Rahayu Terancam Sampai 16 Tahun Kurungan

9 Februari 2021, 17:14 WIB
Sidang perdana kasus penggunaan gelar palsu dan penipuan dengan terdakwa Ketua Paguyuban Tunggal Rahayu, Mister Sutarman digelar secara daring. Sutarman mengikuti jalannya persidangan di aula Kejari Garut di Jalan Merdeka, Kecamatan Tarogong Kidul, Selasa (9/2/2021). /Aep Hendy/

KABAR PRIANGAN - Ketua Paguyuban Tunggal Rahayu, Sutarman, terancam hukuman penjara sampai 16 tahun.

Hal itu terungkap dalam persidangan perdana kasus
penggunaan gelar palsu dan penipuan dengan terdakwa Sutarman yang merupakan Ketua Paguyuban Tunggal Rahayu, di Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut,
Selasa (9/2/2021).

Sidang perdana kasus penggunaan gelar palsu dan penipuan yang dilakukan Sutrman itu sendiri digelar secara daring.

Baca Juga: Hari Ini Semua Nakes di Sumedang Harus Selesai Divaksin, Wabup : PSBB Proforsional Diperpanjang

Sutarman sendiri mengikuti persidangan dengan didampingi penasehat hukumnya, Sony Sonjaya di aula Kejari Garut di Jalan Merdeka, Tarogong Kidul.

Dalam persidangan yang beragendakan pembacan dakwaan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menyebutkan terdakwa sudah melanggar dua pasal yang berbeda. Selain telah manggunakan gelar akademik palsu, terdakwa juga dinilai telah melakukan penipuan.

Kasi Pidum Kejari Garut, Ariyanto, menyebutkan dalam kasus penggunaan gelar palsu, terdakwa telah melanggar pasal 93 Jo pasal 28 ayat 7 Undang-
undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Baca Juga: Satgas Covid Kembali Bubarkan Resepsi Pernikahan Tanpa Izin di Kota Banjar

Adapun ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara serta denda maksimal Rp 1 miliar.

"Selama ini terdakwa dinilai telah menggunakan sejumlah gelar palsu. Tanpa sungkan, terdakwa menggunakan sejumlah gelar akademik padahal
sebelumnya ia tak pernah mengecap pendidikan di perguruan tinggi manapun," ujar Ariyanto seusai persidangan.

Dikatakannya, berdasarkan hasil penyelidikan, sejumlah gelar akademik yang digunakan terdakwa tak ada satu pun yang merupakan hasil pendidikan
formal yang diikutinya. Terdakwa mengaku menyandang gelar-gelar tersebut dari mimpi serta pendidikan alam yang dijalaninya.

Baca Juga: Diterpa Isu Jebol, Polisi Tegaskan Kondisi Bendungan Waduk Jatigede Aman

Selain pasal tentang gelar palsu, tutur Ariyanto, terdakwa juga dijerat pasal 378 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang Penipuan. Atas pelnggaran
hukum yang dilakukannya terhadap pasal tersebut, terdakwa terancam hukuman maksimal enam tahun.

Ariyanto menyampaikan, persidangan kedua dengan terdakwa Sutarman ini rencananya akan digelar kembali pada Selasa (16/2/2021) pekan depan. Adapun agenda persidangan selanjutnya yakni pemeriksaan saksi.

Sementara itu kuasa hukum terdakwa Sutarman, Sony Sonjaya, menyatakan keberatan atas semua isi dakwaan yang dibacakan JPU dalam persidangan.

Ia menilai isi dakwaan yang dibacakan oleh JPU terkait dua pasal yang dijeratkan terhadap kliennya yakni 93 Jo pasal 28 ayat 7 Undang-undang
Republik Indonesia (UU RI) nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi sangat tidak tepat dikarenakan tak ada satupun universitas yang merasa
dirugikan.

Baca Juga: Terbukti Melanggar Netralitas, Kasatpol PP Kabupaten Tasikmalaya Dijatuhi Vonis Denda

"Jelas kami sangat keberatan dengan penerapan pasal tersebut karena tidak ada salah satu universitas atau perguruan tinggi pun yang merasa dirugikan atau melaporkan hal itu. Menurut pengakuan klien kami, gelar itu didapatkannya di universitas alam terbuka," kata Sony.

Sedangkan terkait penerapan pasal 378 tentang Pencurian, tambah Sony, ini juga dianggapnya tak sesuai. Faktanya, dari sekian ribu anggota
paguyuban yang dipimpin kliennya, tidak ada yang merasa tertipu atau telah ditipu.

"Demikian pula halnya dengan penerapan pasal 55 yang dikaitkan dengan pasal 378 terkait keturut-sertaan yang dilakukan kliennya, itu juga dinilai
tidak tepat. karena jika itu terbukti, maka hal ini membuktikan jika kliennya bukan pelaku utama dalam kasus tersebut. Sedangkan saat ini, kliennya merupakan pelaku tunggal dalam kasus tersebut," ucap Sony.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, warga Garut dibuat heboh dengan kemunculan sebuah organisasi yang menamakan Paguyuban Tunggal Rahayu yang
berpusat di wilayah Kecamatan caringin. organisasi yang dipimpin oleh seorang yang mengaku bernama Prof. Dr. Mister Sutarman.

Keberadaan ormas ini mulai ramai dibicarakan karena dianggap nyaris sama dengan Kerajaan Sunda Empire dan melakukan kegiatan menyimpang dan
menimbulkan keresahan masyarakat.

Baca Juga: Misteri Pembunuhan Gadis Tertancap Bambu di Garut Itu Terungkap, Ternyata Begini Kronologisnya

Paguyuban ini kian menjadi sorotan publik manakala diketahui telah mengubah lambang Burung Garuda yang kepalanya menjadi menghadap ke depan.

Tak hanya itu, tulisan Bhinneka Tunggal Ika yang ada bagian bawah Burung Garuda juga bunyinya diubah. Yang lebih menghebohkan lagi, pengurus
paguyuban ini juga telah memberikan harapan kepada para anggotanya bahwa mereka akan mendapatkan bantuan dana yang cukup besar dari Bank Swiss
dan pengurus telah memungut uang iuran dari anggota.

Bahkan disebut-sebut jika internal di paguyuban itu telah mencetak dan menggunakan mata uang tersendiri dalam setiap transaksi jual beli yang
dilakukan antar mereka.***

Editor: Teguh Arifianto

Tags

Terkini

Terpopuler