Waduh! Ada Lagi Dugaan Pemotongan Hibah Bansos di Kabupaten Tasik, Besarnya Capai 50 Persen

17 Februari 2021, 19:06 WIB
Ketua LBH Ansor Kabupaten Tasikmalaya, Asep Abdul Rofiq SH, menjelaskan kronologis dugaan pemotongan bantuan sosial kepada wartawan di kantor PC NU Kabupaten Tasikmakaya, Rabu (17/2/2021). /Aris MF/

KABAR PRIANGAN - Kasus dugaan adanya pemotongan terhadap dana hibah Bantuan Sosial (Bansos) di wilayah Kabupaten Tasikmalaya kembali menyeruak ke permukaan.

Kali ini dana Bansos yang bersumber dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2020 tersebut, membuat para penerima yang mayoritas lembaga pendidikan dan keagamaan ini dilanda kebingungan.

Pasalnya bantuan yang besarannya rata-rata Rp 300 juta hingga Rp 400 juta ini dipotong separuhnya oleh pihak tertentu. Tidak hanya itu, mereka pun kini kerap didatangi oleh oknum yang mengatas namakan Ormas hingga wartawan.

Baca Juga: Sah! Budi Budiman Diberhantikan Sementara dari Wali Kota, Yusuf Resmi Jabat Plt

Padahal kini mereka pun kebingungan untuk mengaplikasikan anggaran yang diterimanya karena sangat jauh dari nilai yang seharusnya diterima.

Sementara nantinya mereka juga harus melaksanakan pelaporan penggunaan dana Bansos tersebut harus sesuai dengan nilai utuh yang tertera di NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah).

Kondisi ini kemudian mendorong para penerima dana hibah Bansos untuk datang mencari perlindungan hukum ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kabupaten Tasikmalaya. Mereka khawatir, jika bantuan yang diterimanya justru bakal menyeret ke ranah hukum.

Baca Juga: Astagfirullah! Wanita Bugil Jalan-jalan di Sebuah Mall di Tasikmalaya

Di Kabupaten Tasikmalaya sendiri jumlah penerima diperkirakan mencapai puluhan lembaga. Namun mereka yang mau terbuka dan meminta perlindungan hukum ke LBH Ansor baru 7 lembaga saja, yakni di wilayah kecamatan Sukarame.

Ketua LBH Ansor Kabupaten Tasikmalaya, Asep Abdul Rofiq SH, menjelaskan, munculnya dugaan kasus pemotongan dana bantuan sosial dari pemerintah provinsi Jawa Barat ini mengemuka setelah adanya laporan dan konsultasi hukum dari 7 lembaga pendidikan keagamaan asal Kecamatan Sukarame ke LBH Ansor pada Senin, 15 Februari 2021.

Dimana ketujuh lembaga pendidikan keagamaan tersebut meminta pendampingan hukum LBH Ansor agar kasusnya tuntas ditangani aparat penegak hukum (APH), seperti Polres Tasikmalaya dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya.

Baca Juga: Wanita Cantik Tewas Terlentang  di Kamar Kos, Baju Tidurnya Tersingkap

Tersebab, pimpinan lembaga merasa dirugikan oleh pihak-pihak yang meminta pemotongan uang dari bansos tersebut.

"Sangat disayangkan fenomena kasus dugaan adanya pemotongan bansos di Kabupaten Tasikmalaya kembali harus terjadi, setelah di tahun 2018 yang melibatkan Sekretaris Daerah Abdul Kodir lalu. Apalagi pihak penerima manfaat notabene adalah lembaga pendidikan keagamaan yang membutuhkan untuk pembangunan fasilitas pendidikan seperti Taman Kanak-kanak Al-Quran," ujar Rofiq.

Dalam pemotongannya, dijelaskan dia, atas informasi yang didapatkan dari para pimpinan lembaga dan yayasan pendidikan keagamaan tersebut, pada umumnya rata-rata menerima bansos Rp 300 juta hingga Rp 400 juta lebih per satu lembaga.

Dijelaskan, awalnya pada para penerima bantuan ini ditawari oleh seseorang dari salah satu lembaga kepemudaan dan keagamaan untuk mendapatkan bantuan.

Baca Juga: Pesta Miras di Kuburan, Belasan Anak Punk Diamankan. Dua Diantaranya Remaja Putri

Selaian menawarkan diri untuk memfasilitasi lembaga untuk mendapatkan bantuan, dirinya bahkan sudah meminta potongan kepada lembaga ketika bansos tersebut cair. Awalnya 60 persen untuk lembaga penerima bantuan dan 40 persen untuk cash back-nya.

Namun ketika dana bantuan cair diawal bulan Januari 2021 kemarin, kesepakan berubah. Dana yang diterima ini langsung dipotong 50 persen, plus administrasi dan transpot Rp 5 juta oleh pihak tertentu.

"Awalnya hanya meminta 60-40 ketika pencairan bansos dari Pemprov Jabar tersebut. Namun saat cair, pemotongan bisa sampai 50 persen. Termasuk permintaan dana tambahan seperti untuk transport senilai Rp 5 juta," tambah Rofiq.

Maka dari itu, kata dia, kasus dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan hibah bansos dari Pemprov Jabar TA 2020 tersebut kini tengah dilakukan penyelidikan oleh Polres Tasikmalaya.

Baca Juga: Halo! Kawasan HZ Mustofa Bakal Disulap Jadi Malioboronya Tasikmalaya, Simak Penjelasan Pak Wali

Bahkan, LBH Ansor, juga mendapat informasi bahwa kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya pun tengah melakukan penyelidikan.

Dari hasil kajian sementara LBH Ansor, dari ketujuh lembaga atau yayasan penerima bantuan tersebut ditaksir dugaan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 1,359 miliar. Jumlah tersebut belum termasuk keseluruhan penerima bantuan di Kabupaten Tasikmalaya yang diperkirakan puluhan.

"Kita dapat konfirmasi ternyata tidak hanya pihak polres Tasikmalaya yang sedang melakukan penyelidikan tetapi pihak kejaksaan pun tengah melakukan penyelidikan pada kasus yang sama dan akan menaikan ke tahap penyidikan," papar dia.

LBH Ansor Kabupaten Tasikmalaya mendukung penuh Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Polres Tasikmalaya dan Kejaksaan Kabupaten Tasikmalaya mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pemotongan dana hibah bansos tersebut. Dan publik menunggu proses hukumnya secara adil dan transparan.

Sayangnya, dari pihak Polres Tasikmalaya maupun Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya hingga kini belum memberikan keterangan resmi terkait kasus tersebut.***

 

Editor: Teguh Arifianto

Tags

Terkini

Terpopuler