Polres Tasikmalaya Kota Ungkap 7 Kasus Peredaran Narkoba

28 Juli 2021, 19:14 WIB
Polres Tasikmalaya Kota ungkap peredaran sabu dan pil serta amankan 6 diduga pelaku pengedar.* /kabar-priangan.com/Erwin RW/

KABAR PRIANGAN - Polres Tasikmalaya Kota berhasil ungkap 7 kasus peredaran narkoba di Tasikmalaya. Selain mengamankan pelaku pengedar Kepolisian juga mengamankan barang bukti berbagai jenis narkoba dan obat terlarang.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Doni Hermawan menyebutkan, pengungkapan kasus peredaran narkoba ini tidak terlepas dari peran aktif warga masyarakat dalam memberikan informasi kepada petugas.

Dalam kurun waktu kurang lebih dua bulan pada mei hingga bulan juli. Jajaran Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap 7 kasus dengan 7 tersangka pengedar yang ikut diamankan.

Baca Juga: Hidayat Muslim : Refocusing serta Realokasi Anggaran Harus Jelas dan Terukur

"Para pengedar semuanya diamankan di lokasi yang berbeda. Mereka berhasil ditangkap petugas saat hendak melakukan transaksi, dan satu diantaranya mengaku sebagai perantara," kata Doni, dalam gelar perkara di halaman Mako Polres Tasikmalaya Kota, Rabu, 28 Juli 2021.

Ketujuh tersangka pengedar digiring untuk dihadirkan dalam gelar perkara itu. Selain tentunya digelar juga barang bukti yakni sabu-sabu kurang lebihh 51,04 gr, dua paket Tembakau Sintetis seberat 132,5 gr, 847 butir obat pil kuning bertuliskan huruf MF atau Hexymer, 145 butir Obat Trihexyphenidyl dalam kemasan strip.

Dikatakan Doni, pelaku atau pengedar yang diamankan 1 orang merupakan residivis dengan kasus yang sama. Sementara sisanya belum pernah dihukum. Pengunkapan ini yakni, 2 Kasus peredsran Sabu-sabu, 1 Kasus Tembakau Sintetis dan 3 Kasus Sediaan Farmasi.

Baca Juga: Mantan Mensos Dituntut 11 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta

"Ada satu pelaku yang mengaku berperan sebagai perantara dalam peredaran narkoba tersebut. Pelaku mengaku nekad menyambi sebagai perantara karena terdesak kebutuhan keluarga," katanya.

Para tersangka pengedar sabu dan obat terlarang itu, biasa dalam menjalankan operasinya yakni dengan menggunakan sistem tempel yang dipandu dengan sistem online.

Setelah pemesan mentransfer uang kepada pengedar. Lalu bersepakat mengenai lokasi dan pengambilan narkobanya.

Sasaranya sendiri, kata Doni, peredaran jenis obat yakni anak-anak sekolah dan remaja. Sementara untuk sabu-sabu sasarannya lebih banyak kepada eksekutif muda dan pekerja kelas menengah. Bahkan menyasar pasar sosialita.

Baca Juga: Pelaku Ekonomi Kreatif Diimbau Lebih Inovatif pada Masa Pandemi

Untuk penjualan pil jenis hexymer ini sangat mudah didapat apalagi pengedar membanderol 3 butir dihargai Rp 10.000 rupiah.

Diharapkan, pengungkapan kasus peredaran narkoba ini bisa menyentuh bandar besar. Selama ini kesulitan pengembangan karena terputus dipengedar kecil dan kurir. Pasalnya, pengedar menggunakan transaksi secara online.

Ketujuh pelaku yang saat ini sudah diamankan yakni, YAN dan ASJ warga Indihiang, RIK warga Ciawi, HAS warga Rajapolah, HEN warga Cibeureum, AGN warga Tawang dan JK warga Ciamis.

Mereka bisa dijerat UU RI NO 35 Tahun 2009 Temtang Narkotika, Pasal 112 Ayat (1) dan (2), Pasal 114 Ayat (1) dan (2) serta UU RI No.36 tentang Kesehatan, Pasal 196 UU Kesehatan dan Pasal 197 UU Kesehatan. Dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun hingga 20 tahun dan denda hingga 10 miliar.

"Kami akan terus dan tidak akan segan untuk menindak keras para pelaku peredaran narkoba," katanya.***

Editor: Teguh Arifianto

Tags

Terkini

Terpopuler