Penyesuaian di Masa Perpanjangan PPKM hingga 23 Agustus 2021, Mall Wajib Gunakan Aplikasi Peduli Lindungi

17 Agustus 2021, 14:31 WIB
Dalam penyesuaian PPKM kali ini, pihak Mall wajib gunakan aplikasi PeduliLindungi. /pixabay/

KABAR PRIANGAN - Dalam konferensi pers yang dilakukan secara virtual di Jakarta pada Senin 16 Agustus 2021 tentang evaluasi PPKM, Menko Marinves Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan perpanjangan PPKM level 4,3,2 di Jawa Bali.

Dijelaskan Luhut, trend kasus konfirmasi Jawa Bali per tanggal 15 Agustus 2021 turun hingga 76 persen dan kasus aktif turun 53 persen dari titik puncaknya. Jumlah angka kematian menurun dan angka kesembuhan mengalami kenaikan.

Berdasarkan hasil kunjungan lapangan masih ada perbaikan yang perlu dilakukan pada beberapa wilayah. “Oleh karena itu pemerintah mengambil langkah-langkah intervensi,” ucap Luhut.

Baca Juga: Usai Upacara Kemerdekaan, Bupati Jelaskan Kelanjutan PPKM di Sumedang

Langkah intervensi tersebut, menurutnya terdiri dari mobilisasi pasien-pasien isoman ke pusat-pusat isolasi terpusat (isoter) yang disediakan oleh pemerintah kota/kabupaten, memastikan ketersediaan obat serta konsentrator oksigen.

Sehingga diharapkan dalam minggu depan akan terjadi perbaikan yang signifikan terutama untuk wilayah Bali dan Malang Raya.

Dalam masa perpanjangan PPKM kali ini, untuk menjaga ekonomi masyarakat, pemerintah akan memperluas cakupan kota di Level 4 yang dapat melakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan/mall.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 17 Agustus 2021: Papa Surya Keceplosan, Nino Kembali Cari Cara Buktikan Identitas Reyna

Melalui sistem Peduli Lindungi, Pemerintah mendapati hasil ada 1.015.303 orang yang melakukan check-in pada sistem agar dapat memasuki pusat belanja/mall.

Dari jumlah tersebut ada 619 orang yang ditolak masuk oleh sistem dan tidak diperkenankan untuk masuk ke dalam pusat perbelanjaan/mall dalam seminggu terakhir.

Berikut penyesuaian bagi wilayah level 3 dan 4 di masa perpanjangan PPKM kali ini :
- Meningkatkan kapasitas kunjungan pusat perbelanjaan/ mall menjadi 50 persen Selama masa ujicoba, pihak mall diwajibkan untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan screening terhadap pengunjung. Luhut juga menegaskan, pemerintah akan menutup mall atau pusat perbelanjaan yang tidak menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Baca Juga: Sadis..! Anak Berkebutuhan Khusus Dipukul Hingga Pingsan, Lalu Diperkosa. Ini Ancaman Hukuman Bagi Pelaku

- Memberikan akses dine-in (makan di tempat) sejumlah 25 persen dan tetap menerapkan protokol kesehatan

- Meningkatkan kapasitas untuk tempat ibadah menjadi 50% dengan penerapan protokol kesehatan yang baik

- Untuk perusahaan orientasi ekspor dan orientasi domestik yang ditentukan oleh Kementerian Perindustrian, akan diizinkan beroperasi 100% dengan penerapan minimal 2 shift. Perusahaan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi juga untuk melakukan screening terhadap karyawan dan non-karyawan yang masuk ke lokasi pabrik.

Baca Juga: Berikut Petikan Pidato Teks Proklamasi yang Dibacakan Ir. Soekarno pada 17 Agustus 1945

- Untuk jenis olahraga outdoor yang dilakukan secara individu atau kelompok yang jumlahnya tidak lebih dari 4 orang dan tidak melibatkan kontak fisik akan diizinkan beroperasi dengan Protokol Kesehatan yang ketat.

Selain penyesuaian-penyesuaian tersebut, pemerintah juga akan melakukan ujicoba penerapan SOP menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada empat wilayah aglomerasi di Jawa-Bali untuk PPKM Level 4 dan kota/kab dengan PPKM level 3.

Dalam pengendalian pandemi Covid-19 Luhut kembali menyebutkan 3 pilar utama yaitu peningkatan cakupan vaksinasi secara cepat, penerapan 3T (testing, tracing, treatment) yang tinggi, dan kepatuhan 3M terutama soal penggunaan masker yang baik.

Baca Juga: Penggemar PSG Harus Bersabar Menunggu Debut Lionel Messi di Liga Prancis

“Dalam menangani pandemi ini, pemerintah mengedepankan masalah kehatian-hatian dengan baik. Jangan sampai perbaikan yang sudah kita capai susah payah kemudian akan kembali menjadi sia-sia,” tegas Luhut

Pemerintah akan melakukan evaluasi penerapan PPKM setiap minggu.***

Editor: Dede Nurhidayat

Tags

Terkini

Terpopuler