Menurut Kadiskominfo Garut, PPKM Level 2 Seperti Garut Wajib Terapkan Aplikasi Peduli Lindungi, Seperti Ini

8 September 2021, 15:54 WIB
Kadiskominfo Garut, Muksin. Dia mengatakan, pemerintah daerah yang melaksanakan PPKM Level 2 seperti Garut harus menerapkan akses aplikasi Peduli Lindungi di beberapa sektor, baik sektor esensial maupun sektor non esensial. /kabar-priangan.com/ Aep Hendy/

KABAR PRIANGAN - Pemerintah pusat secara resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 13 September 2021.

Hal tersebut tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) Kabupaten Garut, Muksin, menyampaikan dalam masa perpanjangan PPKM pekan ini, Kabupaten Garut masih bertahan di Level 2 bersama dengan 10 kabupaten lain di Jawa Barat.

Baca Juga: Lelaki 'Misterius' yang Buang Bayi di Garut Terungkap, Begini Kronologinya

Namun demikian, ada beberapa kebijakan terbaru yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah (Pemda) yang melaksanakan PPKM Level 2, salah satunya menerapkan akses aplikasi Peduli Lindungi di beberapa sektor.

"Salah satu sektor yang harus menerapkan akses Peduli Lindungi adalah pada sektor non esensial yang diberlakukan 50 persen work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin.

Selain itu, diwajibkan pula menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja," ujar Muksin, Senin 7 September 2021.

Baca Juga: Soal Kematian Siswa SMK Usai Divaksin, Begini Penjelasan Dinkes Kabupaten Ciamis

Menurut Muksin, sama halnya dengan sektor non esensial, penerapan sektor esensial seperti contohnya di industri yang berorientasi ekspor juga diwajibkan untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

Hal ini di antaranya untuk pengaturan masuk dan pulang karyawan di industri tersebut.

Selain dua sektor itu, tambahnya, sektor lain yang diwajibkan menerapkan akses menggunakan aplikasi Peduli Lindungi adalah supermarket dan hypermarket.

Baca Juga: Seru! Bupati Garut Main 'Dodombaan' Saat Resmikan Objek Wisata Puncak Intan Dewata

Dimana dalam masa perpanjangan PPKM Level 2 hingga 13 September 2021 ini, supermarket dan hypermarket dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 21.00 WIB.

"Kapasitas pengunjung supermarket dan hypermarket juga dibatasi sebanyak 75 persen. Bukan hanya itu, keduanya juga diwajibkan untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi mulai tanggal 14 September 2021," katanya.

Muksin menegaskan, masih banyak lagi sektor-sektor lain yang diwajibkan untuk menerapkan akses aplikasi Peduli Lindungi selama perpanjangan masa PPKM ini.

Baca Juga: SAH! Pemkab Garut Hibahkan 6 Bidang Tanah untuk Polres Garut, Ini Lokasinya...

Untuk lebih lengkapnya hal itu tercantum dalam Inmendagri Nomor 39 Tahun 2021.

Menindaklanjuti turunnya Inmendagri Nomor 39 Tahun 2021 ini, tambah Muksin, Pemkab Garut menerbitkan Instruksi Bupati Garut Nomor 443.2/2771/BKD tentang Perpanjangan Pengendalian Penyebaran Covid-19 Melalui Protokol Pembatasan Kegiatan Perkantoran di Lingkungan Pemkab Garut.

Dimana dalam instruksi tersebut, katanya, kegiatan perkantoran atau WFO bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai yang sudah divaksin dibatasi sebanyak 50 persen.

Kemudian setiap dinas/intansi juga diwajibkan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat
kerja, dengan tetap melaksanakan kegiatan apel, rapat, serta kegiatan lainnya secara digital.***

 

Editor: Sep Sobar

Tags

Terkini

Terpopuler