UPTD Metrologi Legal DISKUKMP, Tera Ulang Timbangan Pelaku Usaha di Kota Banjar

8 September 2021, 18:15 WIB
Penguji tera ulang, Heri Suherman saat melakukan tera ulang timbangan elektronik di Kantor UPTD Metrologi Legal DISKUKMP Kota Banjar, Rabu 8 September 2021. /kabar-priangan.com/ D. Iwan/

KABAR PRIANGAN -UPTD Metrologi Legal DISKUKMP (Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan) Kota Banjar terus berupaya meminimalisasi pelaku usaha nakal yang mempermainkan alat ukur atau timbangan.

Baik, timbangan yang biasa dipergunakan di lingkungan pasar, warungan, pengukur literan di SPBU maupun pelaku usaha lainnya, yang notabene selama beraktivitasnya itu tak bisa lepas dari alat ukur atau timbangan saat bertransaksinya.

Upaya percepatan pelayanan tera ulang, UPTD Metrologi Legal DISKUKMP Kota Banjar, saat ini melakukan Pelayanan Tera Ulang Keliling Pasar, Kecamatan Kelurahan Desa (Petruk Pakde) di Kota Banjar.

Baca Juga: 5.150 Warga Kota Banjar Dapat Bantuan Uang Tunai, Tiap Keluarga Sebesar Ini

Tera ulang ini, selain melindungi pelaku usaha dari perbuatan dosa gara-gara takaran tak sesuai pesanan pembeli, tera ulang timbangan secara rutin ini juga bermanfaat untuk melindungi konsumen dari perbuatan curang atau kerugian.

Demikian dikatakan Kepala UPTD Metrologi Legal DISKUKMP Kota Banjar, Eka Komara, S.Hut.,M.Si., didampingi Penguji, Heri Suherman, SH., Rabu 8 September 2021.

Menurut Eka, melalui terobosan Petruk Pakde itu, layanan jemput bola tak lepas dari pro kontra pemilik timbangan. Baik, di lingkungan pedagang pasar maupun saat tera ulang di tengah masyarakat selama ini.

Baca Juga: Kasus Pencurian Kabel di Objek Vital PLTP Darajat Garut Terungkap, Polisi Amankan 2 Pelaku

Di antara pemicu penolakan tera ulang, di antaranya mereka keberatan membayar retribusi seiring kondisi ekonomi yang serba sulit ditengah pandemi Covid-19.

Dikatakan Eka dan Heri, pemberlakuan tarif retribusi pelayanan tera ulang sudah jelas dasar hukumnya.

Yaitu, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 10 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang.

Baca Juga: Masih Ada 242 Desa dan Kelurahan di Garut, Warganya BAB Sembarangan, Kadinkes Garut: Perlu Intervensi Terpadu

Adapun tarif retribusi di antaranya: timbangan meja 25 kg (Rp 2000), dacin logam 150 kg (Rp 3000), timbangan bobot ingsut 500 kg (Rp 6500), timbangan sentisimal 1000 kg (Rp 8000) dan timbangan elektronik Kls II (Rp 20.000).

Terkait tarif tera ulang, dikatakan Heri, sangat transparan. Walaupun selama ini dikejar target PAD.

"Bentuk transparansi, besaran tarif retribusi tera ulang dipangpangnya di Kantor UPTD Metrologi Legal Kota Banjar sekarang ini," ujarnya.

Baca Juga: Asosiasi Penghulu Cabang Sumedang Keluhkan Surat Vaksin dan Tes PCR Sebagai Syarat Layanan Admin Pemerintah

Dijelaskan dia, pelayanan tera ulang selama ini, sering dilakukan jemput bola, mendatangi pasar, lokasi tera tingkat kecamatan, dan desa kelurahan dan SPBU.

"Tera ulang itu diperlukan kesadaran diri pelaku usaha. Untuk spririt kesadaran itu, kami diharuskan sering edukasi religius yang panjang dan berkali-kali," ucap Eka dan Heri.

Terakhir ini, walaupun pandemi Covid-19, masyarakat yang mau tera ulang timbangan mulai menggeliat kembali. Bahkan, sempat ada antri.

Baca Juga: Lelaki 'Misterius' yang Buang Bayi di Garut Terungkap, Begini Kronologinya

"Hukum agama dan negara, secara tegas melarang mengurangi timbangan atau berbuat curang dengan ngakali timbangan. Menuju kebaikan dunia dan akhirat, diharuskan memiliki timbangan yang akurat. Yakni, melalui rutin tera ulang. Baik, timbangan digital elektrik atau manual," ujar penguji tera ulang, Heri Suherman.

Selain melayani tera ulang itu, diakui dia, pihaknya saat ini bekerjasama pihak ketiga melayani perbaikan timbangan juga, saat pelaksanaan tera ulang.

"Pertanggungjawaban pemilik timbangan dan petugas tera itu dunia sampai akhirat. Karena, berkaitan keakuratan alat ukur, haknya konsumen yang harus diberikan sesuai pesanan saat bertransaksi," ujar Heri.

Baca Juga: Peringati Hari Pelanggan Nasional, BPJAMSOSTEK Cabang Tasikmalaya Beri Layanan Prima dan Bagi-bagi Souvenir

Sejumlah pemilik timbangan merespons positif program Petruk Pakde di Kota Banjar selama ini.

"Kami ini bukan tak mau ditera ulang, jika petugas tera ulang datang ke pelosok itu lebih praktis dan efektif. Otomatis hemat ongkos. Tidak ribet bongkar pasang dan kemas-kemas timbangan ," ujar Yahya, pemilik timbangan elektrik di Kota Banjar.

Seorang mahasiswa Banjar, Rina berharap tera ulang SPBU dan SPBE lebih sering dilaksanakan. Karena, ini berkaitan langsung keuangan negara yang bersentuhan masyarakat umum.

"SPBU dan SPBE, ada subsidi pemerintah. Diharapkan lebih ketat saat pengawasaan, lebih sering ditera," ujarnya.***

 

Editor: Sep Sobar

Tags

Terkini

Terpopuler