Disdukcapil Sumedang Pastikan KTP Elektronik Gratis dan tidak Ada Jalur Khusus

6 Desember 2021, 19:57 WIB
Kepala Disdukcapil Kabupaten Sumedang, Achmad Kusnadi, saat menggelar jumpa pers di aula rapat Disdukcapil Sumedang /kabar-priangan com/Taufik Rohman/

KABAR PRIANGAN - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sumedang, tegas menyatakan semua jenis layanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) di wilayah Sumedang, diberikan gratis tanpa ada pungutan apapun.

Penegasan, disampaikan oleh Kepala Disdukcapi Kabupaten Sumedang, Achmad Kusnadi, dalam jumpa pers yang digelar di Aula Rapat Disdukcapil Sumedang, Senin, 6 Desember 2021.

Pernyataan yang disampaikan Kepala Disdukcapil Sumedang ini, sebagai tanggapan atas desas desus yang beredar di media sosial mengenai indikasi adanya jalur formal dan non formal dalam pelayanan Adminduk.

Baca Juga: Akibat Susah Sinyal, Pelajar di Situraja Sumedang Manfaatkan Wifi Gratis di Sekolah

"Dalam kesempatan ini, kami ingin menegaskan kepada masyarakat, bahwa semua layanan Adminduk dari Disdukcapil Sumedang gratis tidak ada pungutan apapun," kata Achmad.

Adapun isu adanya jalur formal dan non formal dalam pelayanan Adminduk, menurut Achmad, sejauh ini Disdukcapil hanya memberikan layanan di tiga tempat, pertama di Mall Pelayanan Publik, kedua di Kantor Kecamatan, dan ketiga layanan jemput bola yang telah ditentukan berdasarkan pengajuan yang masuk ke Disdukcapil.

Semua layanan itu kata Achmad, dalam pelaksanaannya akan didaftarkan secara online. Karena sebagaimana diketahui, layanan yang diberikan Disdukcapil ini bersifat layanan nasional, bukan layanan lokal.

Baca Juga: Video Joget Tiktok Menuai Kecaman, Bupati Garut Buka Suara: Itu Senam Pagi, Kalau Pakai Bikini Baru Masalah

"Perlu dipahami oleh masyarakat, pelayanan Adminduk ini adalah jenis layanan yang bersifat nasional. Sebab dalam pelaksanaannya, layanan Adminduk ini dilakukan melalui alur atau mekanisme yang telah diatur oleh Kementrian Dalam Negeri melalui Ditjen Dukcapil," ujar Achmad.

Makanya, proses pencetakan Adminduk yang dilakukan Disdukcapil ini harus menunggu hasil pendataan yang telah diverifikasi oleh pusat.

"Sebagai contoh, dalam pembuatan KTP elektronik, sebelum proses pencetakan, tentu akan ada proses perekaman data terlebih dahulu. Data pemohon yang telah terekam ini, nantinya akan dikirim dulu ke pusat untuk diverifikasi. Nanti apabila tidak ada masalah atau dinyatakan sudah lengkap, maka data tersebut akan dikirim lagi ke Disdukcapil sebagai data siap cetak," ujar Achmad.

Baca Juga: Jembatan Sukamanah Tasikmalaya Ambruk, Akses Warga di Kecamatan Jamanis Terputus

Adapun terkait masalah keterlambatan layanan, hal tersebut bisa disebabkan beberapa faktor, bisa terkendala karena jaringan, bisa juga akibat datanya belum lengkap, atau bisa karena keterbatasan bahan baku, seperti yang sempat terjadi di Kabupaten Sumedang beberapa waktu lalu.

Sebagaimana diketahui, sambung Achmad, bahan baku untuk KTP elektronik ini terdiri dari tiga jenis, pertama blangko (bahan KTP elektronik yang akan dicetak), kedua ribbon (tinta), ketiga film (bagian dari alat kelengkapan percetakan).

Untuk kebutuhan blangko sendiri sepenuhnya telah didrop oleh Ditjen Dukcapil, dan dipastikan bakal cukup sampai awal tahun 2022.

Baca Juga: Dinilai Aneh, Stok Zeolit di Tasikmalaya Banyak tapi Belum Dimanfaatkan Maksimal

Dan yang mengalami kekurangan itu, adalah bahan baku jenis ribbon dan film. Untuk bahan baku ini, anggarannya sebenarnya telah tersedia karena telah disuprot bantuan DAK non fisik dari Ditjen Dukcapil. 

Namun yang jadi persoalan, penyediaan barang tersebut tidaklah mudah, sehingga proses pengadaannya cukup rumit.

"Sumedang sendiri mengalami kekurangan bahan baku jenis ribbon dan film ini sejak bulan Juni 2021 lalu. Dan untuk menutupi kebutuhan tersebut kami akhirnya meminjam bahan baku dari kabupaten/kota lain, dengan harapan agar pelayanan Adminduk di Sumedang tidak berhenti," ujar Achmad.

Baca Juga: UPDATE Kode Redeem ML 6 Desember 2021, Redeem Kodenya dan Klaim Hadiah Battle Emote beserta Random Skin Epic

Namun berdasarkan informasi terakhir dari pihak penyedia, bahan baku ribbon dan film ini kemungkinan sudah bisa tersedia pada pertengahan Desember 2021.

Apabila bahan baku itu sudah tersedia, kata Achmad, maka seluruh Print Ready Record (PRR) atau data siap cetak yang ada di Disdukcapil, pasti bisa selesai tercetak semua.

"Sesuai data terakhir, jumlah PRR atau data siap cetak di Sumedang ini totalnya tinggal 3.200 lagi. Jika bahan baku itu tersedia, maka pada bulan Desember ini juga semua PRR pasti akan selesai tercetak," katanya.

Baca Juga: Belasan Anggota Satpol PP Sumedang Ikuti Uji Kompetensi dan Sertifikasi Jabatan Fungsional

Achmad menambahkan, berkaitan dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), sesuai Perbup SOP layanan Disdukcapil Kabupaten Sumedang ini sebenarnya 14 hari kerja. Namun, sesuai kesepakatan dengan seluruh pegawai, khusus di Disdukcapil, pihaknya telah berusaha agar seluruh pelayanan Adminduk bisa selesai dalam waktu 3 hari.

Perhitungan 3 hari pelayanan ini, dihitung sejak data pemohon masuk ke sistem layanan Disdukcapil, dan itupun datanya sudah harus lengkap. Apabila data tersebut sudah lengkap, maka dalam waktu tiga hari juga, layanan Adminduk dari Disdukcapil pasti sudah bisa selesai.

"Penghitungan tiga hari pelayanan ini, dihitung sejak data masuk ke Disdukcapil, dan itu pun datanya harus sudah lengkap. Tapi kalau permohonan layanan Adminduk itu melalui kecamatan, itu beda lagi cerita, namun yang pasti kami telah menekankan kepada operator kecamatan, agar semua layanan Adminduk maksimal harus selesai dalam 14 hari, dan itu di luar waktu pengiriman dokumen, soalnya pengirim dokumen itu dilakukan oleh pihak Pos," tutur Ahmad.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Kapolri Berikan Tanggapan Soal Kasus Novia Widyasari hingga Gunung Semeru Kembali Erupsi

Seandainya dalam pelaksanaannya pelayanan yang diberikan Disdukcapil Kabupaten Sumedang ini tidak memuaskan, warga dapat menyampaikan pengaduan atau keluhan melalui berbagai layanan yang telah disediakan.

Bahkan bila masih merasa belum puas, warga juga bisa langsung datang ke Kantor Disdukcapil Kabupaten Sumedang.***

Editor: Nanang Sutisna

Tags

Terkini

Terpopuler