Kenaikan Cukai Rokok Mulai Januari Ini, Berat bagi Perusahaan Rokok Lokal Tasikmalaya

7 Januari 2022, 22:15 WIB
Sejumlah pekerja mengemas rokok lokal produk Tasikmalaya, Rotama. Naiknya harga cukai rokok hingga 12 persen pada tahun ini berdampak besar pada industri rokok lokal.* /Kabar-Priangan.com/Aris MF

KABAR PRIANGAN - Naiknya kembali harga cukai hasil tembakau (rokok) oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Keuangan per 1 Januari 2022, bakal dirasa berat bagi industri rokok lokal Tasikmalaya.

Selain nantinya berpengaruh pada harga rokok di tingkat kanvaser (canvasser/pemasaran), juga bakal membuat pelanggan rokok banyak yang keberatan.

Hal itu yang diprediksi oleh PR Makmur, perusahaan rokok Rotama (Rokok Tasik Malaya) di Kecamatan Manonjaya Kabupaten Tasikmalaya. Pasalnya, sebesar apa pun kenaikan harga rokok, yang dipengaruhi oleh naiknya harga cukai, pelanggan rokok produknya pasti langsung komplain.

Baca Juga: Obat Hasil Berobat ke Dokter Malah Dijual, ES warga Tasikmalaya Raup Untung Rp 30 Ribu per Butir

Usep Rusmana, Bagian Promosi PR Makmur, mengatakan, kenaikan harga cukai rokok bukan kali pertama terjadi. Bahkan sejak perusahaan rokok ini beroprasi dengan manajemen yang baik di tahun 2019, tercatat sudah dua kali terjadi kenaiakan harga cukai.

Untuk menyiasati agar tidak terlalu dirasa naik drastis oleh konsumen rokoknya, maka kenaikan pun dilakukan dua tahapkan.

"Tahun kemarin juga naik Rp 1.000, kami upayakan agar tidak terlalu berpengaruh harga rokok baru naik di dua tahapkan. Kali ini kami memikirkan bagaimana menyiasatinya kembali," katanya, Jumat 7 Januari 2021.

Baca Juga: Menjelang PTM, Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun di Kabupaten Tasikmalaya Menyisir hingga Sekolah Pelosok

"Baru saja selesai dampak kenaikan cukai kemarin, sekarang mau naik lagi, aduh bagaimana nasib kami," ujar Usep, menambahkan.

Dikatakan Usep, kenaikan harga cukai rokok pada awal tahun 2022 ini memang rencananya sudah diketahui beberapa bulan lalu.

Akan tetapi, Usep berharap besar kenaikan cukai rokok juga diimbangi oleh servis yang lebih baik dari pemerintah, dalam hal ini Bea Cukai dalam melakulan penertibang rokok-rokok ilegal tanpa cukai.

Baca Juga: Temuan Unsur Daging Babi di Bakso Gunung Pereng Tasikmalaya Berimbas ke Banjar, Tim Gabungan Datangi Pasar

Sebab, dikatakan dia, yang dirasa sangat merugikan pihaknya selama ini yakni beredarnya rokok-rokok tanpa cukai yang dijual bebar dan murah. Hal ini seolah membiarkan perusahaan rokok legal seperti produknya, dikepung usaha rokok ilegal.

"Harapan kami sederhana, harus diimbangi. Dimana pajak cukai naik, maka berantas pula itu rokok-rokok ilegal tanpa cukai. Sekarang pajak naik terus-terusan, rokok seperti itu kok dibiarkan," ujarnya.

Usep mengatakan, saat ini pemasaran rokok produknya sudah menyebar hampir di sebagian wilayah Jawa Barat, walau belum seperti perusahaan rokok raksasa. 

Baca Juga: Pilrek Unsil Tasikmalaya 2022 Kian Dekat, Semua Kandidat Rektor Dinilai Punya Peluang Sama

Perusahan rokok lokal ini, kata Usep, dibangun dari industri rokok manual. Seiring perkembangan kebutuhan mengembangkan sayap dan semakin banyaknya konsumen, per Juni 2019 menjadi perusahaan dengan manajemen yang lebih baik. *

 

Editor: Arief Farihan Kamil

Tags

Terkini

Terpopuler