Polisi dan Satgas Anti Radikalisme, Serius Bongkar Jaringan NII di Garut

4 Februari 2022, 19:54 WIB
Tiga warga Kecamatan Pasirwangi yang bergelar panglima jenderal dan jenderal NII yang diamankan Polres Garut dan menjadi tersangka kasus makar dan pengibaran bendera NII. /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

KABAR PRIANGAN - Polres Garut saat ini terus berupaya membongkar jaringan Negara Islam Indonesia (NII) yang tumbuh dan berkembang di Kabupaten Garut. 

Faham NII di Garut masih terus berkembang mekipun saat ini tokohnya yang diklaim sebagai Presiden NII sudah meninggal dunia.

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono menyebutkan pihaknya saat ini terus mendalami kasus penyebaran faham NII di wilayah hukumnya. 

Baca Juga: DPRD Jabar Pertanyakan Tak Adanya Program Peningkatan Jalan di Garut Tahun Ini

Bahkan bekerjasama dengan Tim Satgas Anti Radikalisme dan Intoleran Pemda Garut, pihaknya engah berupaya membongkar jaringan NII di Garut yang telah meresahkan warga Garut ini.

"Kita bekerjasama dengan Tim Satgas Anti Radikalisme dan Intoleran Pemda Garut saat ini tengah berupaya membongkar jaringan NII. 

Kita terus dalami kasus yang telah meresahkan warga Garut ini termasuk juga terkait struktur organisasinya," kata Wirdhanto, Jumat, 4 Februari 2022.

Baca Juga: MUI Garut Sebut Faham Kelompok NII Lebih Bahaya dari Faham Kelompok Ini

Pihaknya, kata Wirdhanto telah mendalami kasus pengibaran bendera NII yang dilakukan tiga warga Kecamatan Pasirwangi yang disebut-sebut berpangkat jenderal itu.

Hasil pemeriksaan terhadap ketiga tersangka, mereka mendapatkan gelar jenderal langsung dari pimpinan tertinggi atau Presiden NII, Sensen Komara sewaktu ia masih hidup.

Tersangka Jajang, sebutnya, saat itu oleh Sensen dinobatkan sebagai panglima jenderal, sedangkan Ujer dan Sodikin sebagai jenderal. 

Baca Juga: Tiga Jenderal NII Diamankan Polres Garut

Gelar tersebut diberikan Sensen pada tahun 2019, saat itu Sensen sedang dalam kondisi sakit.

"Ketiga orang tersangka juga mengakui jika sebelum Sensen meninggal dunia, mereka sempat diamanati untuk meneruskan perjuangannya untuk mendirikan NII. Hal itulah yang mendasari ketiga tersangka melakukan propaganda-propaganda terkait NII," ujarnya. 

Untuk memperluas jaringan propaganda yang mereka buat, tutur Wirdhanto, ketiga tersangka pun mempuyani ide untuk menyebarkannya di media sosial YouTube. 

Baca Juga: Harga Ayam Potong di Pasar Tradisional Garut Belum Normal

Mereka pun rajin membuat konten terkait kegiatan, ajaran, dan propaganda NII yang mereka rekam dan kemudian videonya mereka sebarkan di YouTube.

"Sampai mereka kita amankan, ada sedikitnya 57 video kegiatan, ajaran, serta propaganda lainnya tentang NII yang telah mereka sebarkan di YouTube. 

Subscriber mereka saat ini sudah mencapai lebih dari 300 pengguna," ucap Wirdhanto.***

Editor: Nanang Sutisna

Tags

Terkini

Terpopuler