Tiga Jenderal NII di Garut Dituntut Hukuman 2 dan 5 Tahun Penjara

12 Mei 2022, 19:15 WIB
Jenderal NII yang menjadi tersangka terbukti sehingga menuntut para terdakwa dengan hukuman dua tahun dan lima tahun penjara. /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

KABAR PRIANGAN - Sidang lanjutan kasus dugaan makar dan penodaan lambang negara yang melibatkan tiga jenderal Negara Islam Indonesia (NII), Kamis, 12 Mei 2022 beragendakan pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). 

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan seluruh pasal yang dituduhkan terhadap tiga jenderal NII yang menjadi tersangka terbukti sehingga menuntut para terdakwa dengan hukuman dua tahun dan lima tahun penjara. 

"Tadi pagi kita telah melaksanakan sidang lanjutan kasus dugaan makar dengan terdakwa tiga jenderal NII. Adapun agenda persidangan tadi yakni pembacaan tuntutan," ujar salah seorang JPU yang juga Kasi Pidum Kejari Garut, Ariyanto saat ditemui di Kantor Kejari Garut, Kamis, 12 Mei 2022.

Baca Juga: Tragis Penganiayaan di Limbangan Garut, 1 Tewas, 1 Luka

Disebutkannya, ketiga terdakwa itu mendapatkan tuntutan hukuman yang berbeda. Untuk terdakwa atas nama Jajang Koswara dan Sodikin, pihaknya menuntut hukuman penjara sampai lima tahun sedangkan untuk terdakwa Ujer tuntutannya 2 tahun.

Hal ini menurut Ariyanto dikarenakan Ujer dianggap tidak memahami apa yang selama ini dilakukannya. Berdasarkan fakta persidangan, pria berusia 70 tahun ini hanya terbukti menggunakan rumahnya untuk kegiatan pembuatan video deklarasi serta sosialisasi kegiatan NII.       

Sedangkan untuk dua terdakwa lainnya yakni Jajang Koswara dan Sodikin, katanya, seluruh pasal yang disangkakan terbukti yakni tentang pemufakatan jahat, perbuatan makar, penghinaan terhadap lambang negara, ditambah pelanggaran terhadap Undang-undang ITE.

Baca Juga: Kabar Gembira, Taman Dinosaurus Segera Dibuka di Garut

Tuntutan ini disampaikan Ariyanto disesuaikan dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan berdasarkan beberapa pertimbangan termausk keterangan dua ahli yang menyatakan perbuatan makar dalam perkara ini sudah terbukti dan terjadi.

Adapun pasal yang dituduhkan terhadap para terdakwa dan dianggap terbukti yakni pasal 107 ayat 1 tentang Pemufakatan Jahat, Perbuatan Makar, pasal penghinaan tentang lambang negara, dan juga pasal pelanggaran terhadap Undang-undang ITE.

"Semua pasal yang kita tuduhkan terhadap terdakwa terbukti dan ini terungkap dalam fakta persidangan termasuk berdasarkan keterangan dua ahli yang kita hadirkan dalam persidangan. Namun memang kita lebih membuktikannya ke Undang-undang makar," katanya.

Baca Juga: Pasca Lebaran Garut Naik Lagi ke Level 2 PPKM Jawa-Bali

Ariyanto menegaskan jika perkara ini sangat penting sehingga pihaknya juga telah melaporkan perkara ini ke Kejaksaan Tinggi.  

Perkara ini juga mendapatkan perhatian serius dari pihak Kejaksaan Tinggi sehingga pada persidangan-persidangan sebelumnya JPU-nya langsung dipimpin Kejari.  

Menurutnya, berdasarkan asumsi dan keterangan ahli di persidangan, perbuatan makar yang telah dilakukan para terdakwa terutama Jajang Koswara dan Sodikin telah terbukti terjadi. 

Baca Juga: Kronologis Remaja Asal Garut yang Nyaris Jadi Korban Trafficking. Dijual Teman Lelakinya Seharga Rp300 Ribu

Perbuatan makar itu dilakukan secara formil apalagi dalam kasus ini juga telah direkam dan videonya diunggah di media sosial yang jumlah unggahannya mencapai 57 buah.

Video-video yang mereka unggah itu, diterangkan Ariyanto semuanya berisi tentang deklarasi serta ajakan untuk mengikuti paham NII yang dibuat dalam beberapa judul yang berbeda. 

Kuasa hukum dari para terdakwa menyatakan pihaknya akan mengajukan pledoi atau pembelaan untuk para kliennya atas tuntutan yang disampaikan JPU dalam persidangan. 

Baca Juga: Usai Libur Lebaran, Wabup Garut Minta Pelayanan Wisata Dievaluasi

Pledoi akan dibacakan pada persidangan lanjutan yang akan dilaksanakan Kamis pekan depan.  

"Kami akan ajukan pledoi untuk menanggapi tuntutan yang disampaikan pihak JPU. Dalam pledoi kami nanti tentunya akan diupayakan agar para terdakwa mendapatkan hukuman yang seringan-ringannya yang tentunya berdasarkan pada beberapa pertimbangan," komentar Rega Gunawan, salah satu kuasa hukum para terdakwa.

Salah satu pertimbangan yang akan dijadikan dasar dalam pengajuan pledoi kepada majelis hakim, ucap Rega, adalah faktir kebodohan dan ketidaktahuan para terdakwa atas apa yang telah mereka lakukan. Mereka sama sekali tidak memahami jika apa yang telah mereka lakukan itu masuk pada unsur makar.

Baca Juga: Tebing di Kawasan Galian Pasir Tutugan Leles Longsor, Jalur Mudik Bandung – Garut Terganggu  

Selain itu, tambahnya, mereka juga diketahui tak memiliki pengikut, termasuk anggota keluarga mereka yang juga tak mengikuti apa yang telah mereka lakukan. 

Hal ini bahkan diperkuat dengan adanya keterangan dari Kapolsek yang menyatakan hingga saat ini tak ada warga atau korban yang terbaiat oleh ketiga kliennya ini.

Kuasa hukum lainnya dari ketiga terdakwa, Dendy Firmansyah, menambahkan ketiga kliennya layak mendapatkan hukuman ringan dibawah tuntutan JPU.

Baca Juga: Selama Musim Libur Lebaran, Lebih Dari Satu Juta Wisatawan Datangi Objek Wisata di Garut

Selain mereka tak paham atas apa yang telah mereka lakukan, mereka juga telah berikrar kembali ke pangkuan dan akan setia terhadap NKRI. 

"Klien kami juga telah menyatakan sadar dan meminta maaf kepada masyarakat Indonesia termasuk pak Presiden atas kesalahan yang telah mereka perbuat. Ini juga harus 

menjadi pertimbangan majelis hakim dalam mengambil keputusan kaitan dengan hukuman yang akan dijatuhkan terhadap mereka," kata Dendy.***

 

Editor: Nanang Sutisna

Tags

Terkini

Terpopuler