Aksi Perobohan Rumah di Garut oleh Rentenir Berbuntut Panjang, Ini Penjelasan Kuasa Hukum Korban

18 September 2022, 18:58 WIB
Undang, warga yang rumahnya dirobohkan oleh rentenir memberikan keterangan dengan didampingi kuasa hukumnya, Syam Yosef, Minggu, 18 September 2022. /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

KABAR PRIANGAN - Kasus perobohan rumah salah seorang warga di Desa Cipicung, Kecamatan Banyuresmi yang diduga dilakukan rentenir, berbuntut panjang. 

Kuasa hukum korban, bersikukuh jika kasus tersebut merupakan pelanggaran terhadap pasal 170 KUHP, bukan 406 sebagaimana versi pihak kepolisian.

Kuasa hukum korban perobohan rumah, Syam Yosef, menyebutkan secara jelas pihaknya melihat kasus perobohan rumah milik Undang adalah pelanggaran pasal 170 KUHP. Ada beberapa orang yang terlibat dalam aksi perobohan rumah itu, bukan hanya satu orang.

Baca Juga: Setiap Satu Pekan Satu Nyawa di Garut Melayang, Hingga September 100 Orang Meninggal Akibat Ini

"Kami sangat kaget begitu mendengar informasi jika pihak penyidik menerapkan pasal 406 KUHP dalam penanganan kasus tersebut. Padahal jumlah orang yang terlibat dalam aksi perobohan rumah itu jelas-jelas lebih dari satu orang sehingga seharusnya pasal yang ditetapkan adalah 170, bukan 406 KUHP," ujar Syam Yosef saat konferensi pers dengan sejumlah awak media, Minggu, 18 September 2022.

Dikatakannya, unsur pelanggaran sebagaimana disebut dalam pasal 170 ayat 1 KUHP jelas-jelas terpenuhi dalam kasus perobohan rumah milik Undang di Kampung Haur Sesah, Desa Cipicung, Kecamatan Banyuresmi ini.

Aksi pengrusakan dilakukan oleh lebih dari satu orang dan dilalukan di muka umum sedangkan pasal 406 lebih kepada pengrusakan yang dilakukan oleh satu orang.

Baca Juga: Bupati Garut Sebut BIJ Tidak Bangkrut Tapi Dalam Pengawasan OJK

Ia pun menyebut ada beberapa orang yang terlibat dalam aksi perobohan rumah milik Undang, di antaranya saudari I, saudara U, dan saudara R. Selain itu, ada juga beberapa lainnya yang juga turut serta membantu ketiga orang tersebut bahkan ada di antaranya yang juga menjarah barang milik korban.

Dengan alasan tersebut, Yosef menegaskan pihaknya akan melakukan upaya hukum termasuk protes terhadap penyidik apabila masih tetap menerapkan pasal 406 dalam kasus tersebut. Pasal 406 dinilainya tidak masuk jika diterapkan dalam kasus yang telah menyita perhatian publik ini. 

Sejak awal laporan di Polsek Banyuresmi, tutur Yosef, kliennya sudah jelas-jelas melaporkan aksi perobohan rumah miliknya oleh A, U, dan R. Namun keesokan harinya, Undang dijemput oleh sejumlah orang tak dikenal dan dibawa ke Mapolres Garut.

Baca Juga: Jadi Tuan Rumah Porprov 2022, Panda Garut Pertanyakan Alokasi Penganggaran

"Di Mapolres Garut, oleh orang-orang yang tak dikenalnya tadi, klien saya malah diarahkan untuk membuat laporan terkait penjualan rumah yang dilakukan tanpa sepengetahuan dirinya. Padahal harapan kliennya, saat itu dirinya dibawa ke Mapolres untuk menindaklanjuti laporan perobohan rumah yang sebelumnya dilakukan di Mapolsek Banyuresmi," katanya.

Yosef juga menyampaikan, aksi perobohan rumah yang dilakukan oleh sejumlah orang dan dilalukan secara terang-terangan di muka umum juga harus diusut penyebabnya.

Alasan orang-orang tersebut melakukan perobohan rumah milik Undang, tentu ada yang menyuruh, dalam hal ini saudari I sebagaimana kesaksian sejumlah warga yang melihat peristiwa tersebut dan ini juga harus menjadi bahan pertimbangan pihak penyidik. 

Baca Juga: Wabup Helmi Budiman Ajak Ormas dan LSM Berkolaborasi Bangun Garut

Disampaikan Yosef, atas rangkaian kejadian tersebut, pihaknya menyimpulkan sesuai dengan KUHP, ada dugaan pelanggaran tindak pidana terhadap pasal 170 ayat 1 junto pasal 55 yang dilakukan saudari I. Adapun ancaman hukumannya yakni 5 tahun 6 bulan. 

Sementara itu, pemilik rumah yang dirobohkan, Undang juga mengaku sama sekali tak berniat untuk melaporkan adanya dugaan penjualan rumah yang dilakukan oleh kakaknya.

Saat itu ia datang ke Mapolres Garut dengan tujuan melanjutkan laporan terkait perobohan rumah miliknya oleh I, U, dan R yang berawal dari adanya urusan utang piutang antara isterinya dengan saudari I. 

Baca Juga: Gara-gara Pinjam Uang Rp1.3 Juta Rumah Warga di Garut Dirobohkan Rentenir

Diterangkan Undang, hal itu bermula ketika sekitar tahun 2020 lalu isterinya, Sutinah, meminjam uang kepada A sebesar Rp1,3 juta karena saat itu keluarga mereka tengah kesulitan ekonomi. A mau memberikan pinjaman dengan syarat Sutinah harus membayar bunga sebesar Rp350 ribu per bulannya.

"Awalnya kami bisa membayar bunga kepada A meskipun untuk utang pokoknya belum bisa terbayar. 

Namun beberapa bulan kemudian kami masih juga belum bisa membayar utang pokok berikut bunganya karena kami tak punya mata pencaharian saat itu," ucap Undang.

Baca Juga: PMGS Tegaskan Usulan Ibukota Garut Selatan Harus Melalui Kajian Semua Unsur

Ia pun mengaku sangat kaget karena tiba-tiba utang isterinya membengkak menjadi Rp15 juta. Untuk bisa melunasinya, ia dan isterinya pun merantau ke daerah Bandung untuk mencari pekerjaan.

Namun, ujarnya, ia sangat kaget ketika beberapa waktu lalu kembali ke kampung halamannya, ia mendapatkan rumahnya telah rata dengan tanah. 

Dari informasi yang ia dapatkan dari sejumlah tetangganya, rumahnya dirobohkan oleh beberapa orang atas perintah dari A. 

Baca Juga: Sakit Hati Sering Dihina, Karyawan Pabrik Tahu di Garut Nekad Bunuh Temannya

Undang pun menyatakan dirinya ingin mencari keadilan sehingga melaporkan peristiwa tragis yang menimpa dirinya kepada pihak kepolisian. Ia pun berharap polisi bisa benar-benar menindaklanjuti laporannya dan mengusut kasus ini dengan tuntas.***

 

Editor: Nanang Sutisna

Tags

Terkini

Terpopuler