Kasus Perobohan Rumah di Garut Berbuntut Perang Pernyataan Kuasa Hukum

19 September 2022, 09:37 WIB
Pernyataan dari kuasa hukum AM alias terlapor perobohan rumah di Garut membantah jika kliennya yang telah merobohkan rumah Undang. /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

KABAR PRIANGAN - Kasus perobohan rumah Undang warga Garut yang diduga dilakukan rentenir hanya karena tak dapat membayar utang, terus bergulir. Perang pernyataan antara kuasa hukum dari kedua belah pihak pun kini mulai terjadi. 

Setelah sebelumnya ada pernyataan dari kuasa hukum Undang alias korban pelapor, kini muncul pernyataan dari pihak kuasa hukum AM alias terlapor. Dengan tegas kuasa hukum AM membantah jika kliennya yang telah merobohkan rumah Undang.

"Menurut pengakuan klien kami, bukan dirinya yang merobohkan rumah tersebut. Beliau tak pernah merobohkan atau menyuruh orang lain untuk merobohkan rumah tersebut," ucap kuasa hukum AM, Firman S Rohman.

Baca Juga: Aksi Perobohan Rumah di Garut oleh Rentenir Berbuntut Panjang, Ini Penjelasan Kuasa Hukum Korban

Dikatakannya, rumah tersebut dirobohkan atas perintah dari kakak kandung Undang, Entoh. Hal ini dikarenakan Entoh sudah menjual lahan dan bangunan rumah tersebut kepada AM.

AM sendiri, tuturnya, awalnya tak mau membelinya karena melihat kondisi rumah semi permanen itu yang sudah kurang layak. Selain itu, lahan yang dalam sertifikat tertulis seluas 92 meter itu, saat diukur ulang ternyata hanya 80 meter.

Namun katanya, saat itu Entoh terus membujuk AM dengan alasan agar uangnya bisa dipakai untuk membayar utang isterinya Undang, Sutinah kepada AM.

Baca Juga: Setiap Satu Pekan Satu Nyawa di Garut Melayang, Hingga September 100 Orang Meninggal Akibat Ini

Hingga pada akhirnya terjadi kesepakatan jual beli rumah yang disebut Entoh statusnya masih buntal waris atau untuk dibagikan kepada para ahli waris walaupun sertifikatnya sudah atas nama Undang.

Menurut Firman, rumah tersebut dibeli oleh AM seharga Rp20.500.000. Namun karena langsung dipotong untuk melunasi utang Sutinah kepada AM, maka kliennya hanya memberikan uang sebesar Rp5.500.000 kepada Entoh. 

"Adanya kesepakatan jual beli itulah yang membuat klien kami merasa telah memiliki lahan serta rumah tersebut. Klien kami juga mempunyai bukti terkait adanya transaksi jual beli berupa kwitansi yang ditandatangi saudara Entoh," katanya.

Baca Juga: Bupati Garut Sebut BIJ Tidak Bangkrut Tapi Dalam Pengawasan OJK

Lebih jauh Firman menjelaskan kronologi dari utang sebesar Rp15 juta Sutinah kepada kliennya. Hal ini berawal ketika tahun 2018 lalu dimana Sutinah meminjam uang dengan alasan untuk modal usaha kepada AM sebesar Rp300 ribu. Dari pinjamannya itu, disepakati Sutinah akan membagi keuntungan kepada AM sebesar Rp150 ribu tiap bulannya. 

Kemudian pada tahun 2020, paparnya, Sutinah kembali meminjam uang kepada AM sebesar Rp1 juta dengan kesepakatan bunga sebesar Rp 350 ribu per bulan.

Sementara pinjaman sebelumnya berikut bagi hasil keuntungan yang telah disepakati pun belum dilunasi.

Baca Juga: Jadi Tuan Rumah Porprov 2022, Panda Garut Pertanyakan Alokasi Penganggaran

Firman mengungkapkan, berdasarkan hasil hitung-hitungan kliennya, saat ini jumlah utang Sutinah kepadanya sudah mencapai Rp15 juta. Ia pun sering datang ke rumah Undang untuk menagih utang Sutinah akan tetapi suami isteri tersebut selalu tidak ada di rumah.

Ia juga menerangkan, pada tanggal 7 September 2022 lalu, kliennya kembali mendatangi rumah Undang akan tetapi rumah tersebut masih dalam kondisi kosong. Saat itu kliennya bertemu dengan Entoh yang merupakan kakak kandung dari Undang.

Disampaikannya, saat itu Entoh bertanya kepada kliennya kenapa bolak balik mencari Sutinah dan kliennya pun menyampaikan maksudnya untuk menagih utang. Kemudian Entoh pun menanyakan berapa jumlah utang yang dimiliki Sutinah dan AM pun kemudian menjelaskannya. 

Baca Juga: Gara-gara Pinjam Uang Rp1.3 Juta Rumah Warga di Garut Dirobohkan Rentenir

"Saat itulah Entoh langsung menawarkan sebuah solusi dengan menyarankan agar klien kami membeli rumah yang selama ini ditempati Undang dan Sutinah. Saat itu Entoh mengatakan status rumah itu yang masih buntal waris atau belum dibagikan dan sebagian dari hasil pembayarannya akan digunakan untuk membayar utang Sutinah kepada klien kami," ujar Firman.

Lebih jauh Firman menyatakan, pembongkaran rumah dilakukan oleh Entoh pada hari Sabtu, 10 September 2022. Hal ini menyusul percakapan yang dilakukan sebelumnya bersama AM dimana saat itu AM menanyakan haknya karena telah membeli rumah tersebut. 

Mendengar pertanyaan yang diajukan AM, ucap Firman, Entoh pun langsung menjawab jika itu sudah menjadi tanggungjawabnya. Tak lama kemudian Entoh memerintahkan untuk membongkar rumah yang berlokasi di Kampung Haurseah, Desa Cipicung, Kecamatan Banyuresmi tersebut.***

Editor: Nanang Sutisna

Tags

Terkini

Terpopuler