Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan Tujuh Tersangka Kasus Pembongkaran Rumah oleh Rentenir di Garut

27 September 2022, 21:04 WIB
Sembilan orang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus perobohan rumah milik Undang di Kampung Haurseah, Desa Cipicung, Kecamatan Banyuresmi Garut. Dari sembilan tersangka, saat ini kuasa hukum mengajukan penangguhan penahanan bagi tujuh tersangka dengan berbagai pertimbangan. /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

KABAR PRIANGAN - Kasus perobohan rumah salah seorang warga Kampung Haurseah, Desa Cipicung, Kecamatan Banyuresmi oleh rentenir, kini berbuntut panjang. 

Kuasa hukum tujuh dari sembilan tersangka yang telah ditetapkan polisi, kini mengajukan penangguhan penahanan.

"Kami sudah mengajukan penangguhan penahanan ke Polres Garut untuk tujuh dari sembilan tersangka kasus perobohan rumah oleh rentenir. Surat pengajuan penangguhan penahanan secara resmi sudah kami serahkan kepada penyidik Polres Garut kemarin," ujar kuasa hukum dari tujuh tersangka, Sony Sonjaya, Selasa, 27 September 2022.

Baca Juga: Usai Festival di Milan, Kerajinan Kulit Garut Kian Dikenal Dunia dan Diminati Bule

Disampaikan Sony, ketujuh tersangka yang ia ajukan penangguhan penanganannya adalah mereka yang melakukan pembongkaran rumah atas suruhan tersangka AM, pemberi jasa pinjaman kepada korban. 

Mereka hanya sebagai buruh yang dibayar AM dan sama sekali tidak tahu menahu permasalahan yang sesungguhnya akan tetapi tetap terseret dan ditetapkan menjadi tersangka.

Menurutnya, pengajuan penangguhan penahanan untuk tujuh kliennya itu dilakukan atas dasar berbagai pertimbangan. 

Baca Juga: Kodim 0611 Gelar Latnis Intelterpur Terintegrasi Secara Serentak di Wilayah Garut

Selain tidak tahu menahu terkait permasalahan utang piutang antara korban dan tersangka AM, mereka juga merupakan tulang punggung keluarga dan masih mempunyai tanggungan yang harus dinafkahinya.

Selain itu, profesi mereka hanya sebagai kuli atau buruh bangunan yang hanya mendapatkan penghasilan ketika ada yang menyuruh mereka bekerja. Mereka juga berasal dari keluarga tak mampu sehingga jika mereka tak bekerja, anggota keluarganya akan terlantar.

"Mereka hanya kuli atau buruh bangunan yang saat itu disuruh AM untuk membongkar rumah. Para tersangka sama sekali tak faham terkait permasalahan utang piutang antara korban dan tersangka AM karena tujuan mereka hanya bekerja sekedar untuk mendapatkan upah," katanya.

Baca Juga: Guru Honorer Bersama Dewan Pendidikan Datangi Kantor BKD Garut

Bahkan, tutur Sony, dari tujuh tersangka itu, ada juga di antaranya yang hanya mengambil kayu dari bekas reruntuhan rumah Undang yang sudah dirobohkan. 

Itu pun ia lakukan karena sebelumnya sudah dipersilahkan oleh tersangka AM dan juga tersangka E yang juga kakak dari korban.

Sony juga menyebutkan, sebelumnya pihaknya telah berkooordinasi dengan kuasa hukum serta korban terkait adanya rencana untuk mengajukan penangguhan penanganan untuk tujuh tersangka. Baik kuasa hukum maupun korban, sudah menyetujui rencana tersebut sehingga akhirnya ia pun secara resmi menyampaikan surat pengajuan penangguhan penahanan tersebut.      

Baca Juga: KBM di Daerah Terdampak Bencana Wilayah Selatan Garut Terpaksa Diliburkan

"Alhamdulillah korban dan kuasa hukumnya telah mengizinkan ketujuh orang tersebut ditangguhkan penahanannya karena mereka juga mempunyai pertimbangan yang sama.Kami sangat berharap pihak kepolisian akan menerima pengajuan penangguhan penahanan yang kami sampaikan," ucap Sony.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polres Garut menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus perobohan rumah milik Undang oleh rentenir Sembilan orang yang ditetapkan tersangka di antaranya AM yng disebut-sebut sebagai rentenir, serta E, kakak korban yang diduga telah menjual rumah Undang tanpa sepengetahuan pemiliknya.***

Editor: Nanang Sutisna

Tags

Terkini

Terpopuler