Isteri Jadi TKW di Arab, Seorang Ayah di Garut Tega Cabuli Anak Kandungnya

21 Desember 2022, 19:14 WIB
Polisi mengamankan AK (39), tersangka kasus rudapaksa terhadap anak kandungnya sendiri. Keberadaan sang isteri yang jauh karena menjadi TKW di Arab Saudi, dijadikan alasan oleh tersangka untuk melampiaskan nafsunya kepada anaknya. /kabar-priangan.com/Aep Hendy /

KABAR PRIANGAN - Entah setan apa yang merasuki hati AK (39). Warga Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut ini tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.

Aksi bejat AK ini pun akhirnya berhasil diungkap dan ia pun kini harus berurusan dengan hukum. AK kini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Garut dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, menyebutkan AK ditangkap beberapa hari lalu. Kasus ini terungkap setelah Bunga (nama samaran) melaporkan perbuatan bejat ayahnya kepada paman dan bibinya. 

Baca Juga: Universitas Garut Wisuda 645 Mahasiswa

"Kepada paman dan bibinya, korban mengaku telah diperlakukan tidak senonoh oleh AK yang tak lain ayahnya sendiri. Mendengar hal itu, paman dan bibinya tentu saja sangat kaget dan mereka pun mendatangi keluarga AK di kawasan Bandung Barat untuk membicarakan hal ini," ujar Wirdhanto, Rabu, 21 Desember 2022.

Disebutkannya, AK memang merupakan warga asal Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat. Bersama korban, AK kemudian memutuskan untuk pindah ke kampung halaman isterinya di kawasan Kecamatan Cisurupan, Garut. 

Isteri tersangka yang juga ibu kandung korban, tutur Wirdhanto, bekerja di Arab Saudi menjadi tenaga kerja wanita (TKW) sejak tahun 2020 lalu. Hal inilah yang menjadi alasan AK tega melakukan perbuatan keji terhadap anaknya sendiri dengan dalih merasa kesepian. 

Baca Juga: 4 Tempat Wisata Air Panas di Garut, Menyajikan Pemandangan Alam yang Indah Cocok untuk Berakhir Pekan

Diungkapkannya, saat sang isteri berangkat menjadi TKW, korban masih duduk di kelas 5 SD. Sejak saat itulah tersangka nekad menjadikan anak kandungnya menjadi korban pelampiasan nafsu bejadnya. 

Wirdhanto menyebutkan, setelah mendengar pengakuan korban, mereka pun memutuskan untuk melaporkan perbuatan keji AK kepada polisi. 

Tak lama kemudian, AK diamankan petugas Polsek Cisurupan bekerjasama dengan petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Garut. 

Baca Juga: Air Sungai Meluap, Jembatan Penghubung Tiga Kampung di Limbangan Garut Terputus

"Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas, diketahui jika tersangka pertama kali melakukan perbuatan tak senonoh terhadap anaknya sendiri di rumahnya di kawasan Cikalong Wetan, Bandung Barat.

Kejadian serupa terus berulang setelah mereka pindah ke Cisurupan, Garut sehingga totalnya tersangka telah melakukannya sebanyak 5 kali," katanya. 

Masih menurut Wirdhanto, perbuatan keji yang dilakukan tersangka terhadap anaknya itu juga dipicu kebiasaannya menonton video porno. 

Baca Juga: Diskominfo Garut Monitoring dan Pendampingan Perbaikan Rutilahu di Wilayah Selatan

Hal ini semakin membuat tersangka tak bisa menahan nafsu binatangnya sehingga nekad menyalurkannya kepada anaknya sendiri. 

Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenai Pasal 76D Jo. Pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) dan atau pasal 76E Jo. 82 ayat (1) dan (2) UU. No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU.No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga hukuman.***

Editor: Nanang Sutisna

Tags

Terkini

Terpopuler