Cabuli Anaknya Sendiri, Pria Bejat di Garut Diamankan Polisi

1 Desember 2023, 19:26 WIB
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Ari Rinaldo mengungkap kebejatan pria berusia 40 tahun yang tega melakukan perbuatan tak senonoh terhadap anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur hingga puluhan kali. /kabar-priangan.com//

KABAR PRIANGAN - Bejat, itulah kata yang pantas ditujukan pada AS, warga Kecamatan Pangatikan, Kabupaten Garut. Pria berusia 40 tahun ini tega melakukan perbuatan tak senonoh terhadap anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur hingga puluhan kali. 

Kini, AS hanya bisa tertunduk malu sambil menyesali nasibnya yang harus mendekam di sel tahanan Mapolres Garut. Ia juga tentunya merasa was-was menanti hukuman berat yang akan ditimpakan kepadanya akibat perbuatan bejat yang telah dilakukannya terhadap anaknya sendiri.

"Kemarin kami telah menangkap AS yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang tak lain anak kandungnya sendiri," kata Kapolsek Wanaraja, AKP Maolana, Jumat, 1 Desember 2023.

Baca Juga: Longsor di Banjarwangi Garut, Kendaraan Besar Dilarang Melintas

Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan yang diperoleh petugas, tutur Maolana, perbuatan tak senonoh yang dilakukan AS terhadap korban dilakukan berulangkali.

Bahkan pengakuan korban maupun pelaku, sangat mengejutkan karena ternyata perbuatan tak senonoh itu dilakukannya sebanyak 31 kali. 

Disebutkannya, penangkapan terhadap AS dilakukan menyusul adanya laporan dari ibu korban yang juga isteri pelaku. Pelapor merasa geram karena anaknya telah dijadikan pelampiasan nafsu bejat suaminya yang notabene ayah kandung korban. 

Baca Juga: UMK Kabupaten Garut Tahun 2024 Alami Kenaikan

Kasus ini menurut Maolana bisa terungkap berawal dari kecurigaan pihak sekolah tempat korban menimba ilmu. Korban yang jarang pulang ke rumah dan seringkali menginap di rumah temannya telah menimbulkan kecurigaan pihak sekolah. 

"Berawal dari kecurigaan tersebut, guru korban kemudian memanggil korban untuk diajak berbincang-bincang. Saat itulah korban menyatakan alasannya enggan pulang ke rumah karena sering dicabuli oleh ayahnya", ucapnya. 

Setelah mendengar pengakuan yang sangat mengejutkan dari korban, tutur Maolana, pihak sekolah kemudian menyampaikan hal itu ke ibu korban. Tak terima dengan perbuatan bejat sang suami, ibu korban pun kemudian melaporkan hal itu ke Polsek Wanaraja. 

Baca Juga: Persigar Garut Lolos Ke Babak 24 Besar Piala Soeratin U-17 Usai Pecundangi PSB Bogor

Sebelumnya, petugas Satreskrim Polres Garut juga telah mengamankan seorang kakek berusia 74 tahun yang merupakan warga Kecamatan Cisompet, Garut. Ia diduga telah melakukan pencabulan terhadap cucunya sendiri hingga sang cucu hamil dan melahirkan. 

"Belum lama ini, kami juga telah mengamankan seorang pria berusia 73 tahun berinisial AS. Warga Kecamatan Cisompet ini diduga telah mencabuli seorang remaja yang merupakan cucunya sendiri hingga korban hamil dan melahirkan," ujar Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Ari Rinaldo, Jumat, 1 Desember 2023.

Ari meminta waktu untuk menyelesaikan pemeriksaan sehingga bisa mendapatkan keterangan yang dibutuhkan oleh media. Ia pun berjanji akan memberikan informasi lanjutan ketika sudah mendapatkan hasil pemeriksaan lebih lengkap dalam kasus yang cukup menghebohkan di wilayah Cisompet ini.***

Editor: Nanang Sutisna

Tags

Terkini

Terpopuler