Peredaran Rokok Ilegal di Sumedang Meningkat, Diduga Imbas Naiknya Cukai Rokok Legal

21 Februari 2024, 19:52 WIB
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Sumedang Deni Hanafiah menyatakan meningkatnya peredaran rokok ilegal di Sumedang. /kabar-priangan.com/DOK /

KABAR PRIANGAN - Satpol PP Kabupaten Sumedang, mengungkap peredaran rokok ilegal di wilayah Sumedang mengalami peningkatan. Tingginya peredaran rokok ilegal ini, diduga sebagai imbas dari naiknya cukai rokok legal.

Peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Sumedang, tingkat sebarannya sudah hampir masuk ke seluruh pelosok desa.

Satpol PP menegaskan peredaran rokok ilegal di wilayah Sumedang, sebagian besar di antaranya dipasok dari luar daerah, terutama dari wilayah Jawa.

Baca Juga: Videonya Viral, Angin Puting Beliung Terjang Kawasan Industri di Jatinangor Sumedang

"Wilayah Kabupaten Sumedang ini hanya sebagai pasar saja. Semua produk rokok ilegal yang berhasil ditemukan di Sumedang, berasal dari luar daerah terutama dari daerah jawa," kata Sekretaris Satpol PP Kabupaten Sumedang, Deni Hanafiah, 21 Februari 2024.

Deni menyebutkan, karena cukai rokok legal mengalami kenaikan, maka harga jual rokok ilegal ini menjadi ikut naik. 

Pada akhirnya, kata dia, warga pun mencari alternatif dengan membeli rokok ilegal tanpa pita cukai yang harganya jauh lebih murah.  

Baca Juga: Videonya Viral, Angin Puting Beliung Terjang Kawasan Industri di Jatinangor Sumedang

"Dengan banyaknya peminat rokok ilegal seperti ini, maka pihak pemasok dari luar akhirnya terus memperbanyak pasokan ke Sumedang, sehingga peredaran rokok ilegal di Sumedang terus meningkat," kata Deni.

Sesuai data yang dimiliki Satpol PP Kabupaten Sumedang, pada tahun 2023 kemarin saja pihaknya bersama tim dari Kantor Bea Cukai, telah berhasil menyita sekitar 135.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai. Padahal pada tahun 2023 tersebut, estimasi targetnya hanya 35.000 batang.

Melihat tingginya peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Sumedang, maka sebagai lembaga penegakan hukum dari pemerintah daerah, Satpol PP akan terus berupaya untuk mencegah peredaran rokok ilegal. 

Baca Juga: Nabila dan Rizki Catat Prestasi di Ajang Duta Parawisata Jabar, Pj Bupati Herman: Sumedang Keren

"Makanya pada tahun ini, kami bersama Kantor Bea Cukai Bandung, akan kembali melaksanakan penegakan hukum untuk memberantas peredaran rokok ilegal. Baik itu, melalui kegiatan sosialisasi, ataupun dengan cara melakukan inspeksi mendadak ke kios-kios yang disinyalir menjual rokok ilegal," tuturnya.

Sebab menurut Deni, selain merugikan masyarakat, peredaran rokok ilegal ini tentu akan merugikan juga terhadap pendapatan negara.

Sebagai contoh, kata Deni, pada tahun 2023 kemarin Satpol berhasil menyita sekitar 130.000 batang rokok ilegal. 

Baca Juga: Sekolah Negeri di Sumedang Kekurangan Guru Berstatus ASN, Segini Jumlahnya

Apabila rokok yang disita tersebut, dikonversikan menjadi nilai uang, maka nilainya bisa mencapai Rp400 juta lebih. 

"Itu baru yang berhasil disita saja, belum lagi yang peredarannya tidak diketahui. Jadi kalau dibiarkan, maka akan lebih banyak lagi pendapatan cukai yang tidak masuk ke kas negara. Oleh karena itu, saya mengajak kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama menggempur peredaran rokok ilegal di wilayah Sumedang," imbuhnya.***

Editor: Nanang Sutisna

Tags

Terkini

Terpopuler