Maka dari itu, kata dia, kasus dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan hibah bansos dari Pemprov Jabar TA 2020 tersebut kini tengah dilakukan penyelidikan oleh Polres Tasikmalaya.
Baca Juga: Halo! Kawasan HZ Mustofa Bakal Disulap Jadi Malioboronya Tasikmalaya, Simak Penjelasan Pak Wali
Bahkan, LBH Ansor, juga mendapat informasi bahwa kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya pun tengah melakukan penyelidikan.
Dari hasil kajian sementara LBH Ansor, dari ketujuh lembaga atau yayasan penerima bantuan tersebut ditaksir dugaan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 1,359 miliar. Jumlah tersebut belum termasuk keseluruhan penerima bantuan di Kabupaten Tasikmalaya yang diperkirakan puluhan.
"Kita dapat konfirmasi ternyata tidak hanya pihak polres Tasikmalaya yang sedang melakukan penyelidikan tetapi pihak kejaksaan pun tengah melakukan penyelidikan pada kasus yang sama dan akan menaikan ke tahap penyidikan," papar dia.
LBH Ansor Kabupaten Tasikmalaya mendukung penuh Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Polres Tasikmalaya dan Kejaksaan Kabupaten Tasikmalaya mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pemotongan dana hibah bansos tersebut. Dan publik menunggu proses hukumnya secara adil dan transparan.
Sayangnya, dari pihak Polres Tasikmalaya maupun Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya hingga kini belum memberikan keterangan resmi terkait kasus tersebut.***