Soal Galian Pasir di Galunggung, Pengusaha Tambang dan Warga Saling Lapor

- 6 April 2021, 21:38 WIB
Warga membentangkan spanduk penolakan galian  tambang pasir di kawasan Leuweung Keusik Citiis Padakembang.
Warga membentangkan spanduk penolakan galian tambang pasir di kawasan Leuweung Keusik Citiis Padakembang. /kabar-priangan.com/Aris MF/

KABAR PRIANGAN -  Meski aktivitas pertambangan pasir di kaki Gunung Galunggung, tepatnya di blok Leuweung Keusik Desa/Kecamatan Padakembang Kabupaten Tasikmalaya kini berhenti beroperasi pascaditutup sementara oleh Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum, akan tetapi warga kini belum sepenuhnya bisa tenang.

Selain tidak adanya kepastian aktivitas pertambangan di sana bakal berhenti seterusnya, warga pun kini dihadapkan pada persoalan hukum.

Dimana kini antara warga dan pengusaha pemilik perusahaan tambang saling lapor ke Mapolres Tasikmalaya.

Baca Juga: Kasian, Korban Serangan Babi Hutan di Taraju Tasikmalaya Harus Kehilangan Tangan Kiri

Seperti diketahui, warga Padakembang langsung membuat laporan polisi terkait pemalsuan tandatangan yang tercantum dalam dokumen perizinan yang dimiliki perusahaan pemegang IUP (Izin Usaha Pertambangan) di Bukit Leuweung Keusik. Hal itu karena warga merasa dicatut nama dan tandatangannya dalam dokumen izin warga.

Dilain pihak, pihak perusahaan pemegang IUP juga melaporkan sejumlah warga ke kepolisian karena dinilai telah menghalang-halangi aktivitas pertambangan.

Perusahaan berdalih pihaknya telah memiliki izin resmi dan legal, sehingga berhak melakukan aktivitas eksploitasi di kawasan Leuweung Keusik dengan luasan izin 8 hektar.

Baca Juga: Pencana Operasi Pasar Murah Tingkat Prov Jabar Jelang Ramadan 1442H Dibatalkan, Begini Penjelasan Pemerintah

Kedua pelaporan inipun kini ditangani Satreskrim Polres Tasikmalaya. Bahkan polisi diketahui telah memeriksa belasan orang terkait kedua pelaporan tersebut. Meski hingga saat ini kedua pelaporan itu masih dalam tahap penyelidikan.

"Iya saat ini kami menangani pelaporan tanda tangan palsu yang dilaporkan warga, masih kita dalami. Sebab kedua pihak (warga dan pengusaha tambang,-) sama-sama saling serang. Keduanya membuat pelaporan ke kita," jelas Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Hario Prasetyo Seno, Selasa, 6 April 2021.

Meski begitu, Hario belum menjelaskan fakta-fakta dan temuan apa saja yang diperoleh kepolisian dari kedua pelaporan tersebut. Dirinya memastikan jika polisi tetap akan bekerja secara profesional.

Baca Juga: Pemda Diminta Tegas Menutup Pertambangan Pasir di Kaki Gunung Galunggung

Sementara itu, tokoh pemuda Desa Padakembang yang juga Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Galunggung (AMPG), Deden Anwarul Habibudin, menjelaskan, benar selain membuat laporan akan tanda tangan palsu dan manipulasi data dalam dokumen perizinan perusahaan tambang, masyarakat pun kini tengah menghadapi proses hukum lain.

Dimana ia dan beberapa warga dilaporkan telah menghalang-halangi aktivitas pertambangan di Bukit Leuweung Keusik.

"Sejak pelaporan itu, sudah ada 17 kali pemanggilan oleh polisi terhadap kami (warga), baik itu atas pelaporan tandatangan palsu, juga atas pelaporan pihak pengusaha," jelas Deden.

Dikatakan dia, untuk kasus pelaporan tandatangan palsu, ada 3 kategori warga yang melapor. Dimana pertama warga yang tidak tahu menahu dan sama sekali belum pernah diajak dalam kumpulan (musyawarah), namun nama dan tandatangannya ada tercantum di dokumen perizinan.

Baca Juga: Terkait Galunggung Menggugat, Warga Laporkan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Izin Tambang ke Polres

Kedua ucap dia, ada warga yang ikut musyawarah namun tidak setuju adanya pertambangan karena saat itu hanya mengisi daftar hadir saja untuk sosialisasi akses jalan ke objek wisata Citiis.

"Kemudian ketiga, ada warga yang menandatangani dan ikut kumpulan. Awalnya setuju, namun kesininya mereka tidak setuju akan adanya penambangan di sana," terang Deden.

Namun Deden memastikan, hampir 80 persen tandatangan izin yang dicantumkan semuanya dipalsukan. Pihaknya pun mendapatkan informasi dari kepolisian, jika untuk indikasi pemalsuan tandatangan sudah terbukti dengan beberapa orang. Namun kini masih dalam keterangan lanjutan sebab proses hukumnya masih berlangsung.***

Editor: Teguh Arifianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah