Tidak sampai di situ, melalui e-tilang itu juga harus lebih detil dijelaskan, seperti apa sanksi bagi orang bersangkutan.
"Karena e-tilang ini tidak ada yang disita seperti biasa dengan menahan terlebih dahulu SIM atau STNK, itu haru dijelaskan," kata dia.
Apakah nantinya akan ada lagi pendataan atau seperti apa lanjut Enan. Intinya pihaknya meminta ada sosialisasi yang matang dan sampai kepada masyarakat mengenai e-tilang ini.
"Masyarakat harus paham dengan e-tilang ini, karena ini akan menjadi suatu trobosan yang sangat baik kedepanya," kata dia.***