THR Wajib Dibayarkan H-7 Lebaran. Bila Perusahaan Tak Sanggup, Harus Tempuh Mekanisme Ini

- 20 April 2021, 21:47 WIB
Ilustrasi uang tunjangan hari raya (THR).
Ilustrasi uang tunjangan hari raya (THR). /Antara

KABAR PRIANGAN - Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya keagamaan.

Hal ini sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (SE Menaker) RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 Tanggal 12 April 2021 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Banjar, H. Asep Tatang Iskandar mengatakan, bagi perusahaan yang terdampak Covid 19 dan tidak mampu memberikan THR sesuai waktu yang ditentukan, diharuskan menempuh mekanisme sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga: Terseret Kasus Korupsi SOR Ciateul, Mantan Kadispora Garut dan Anak Buahnya Dituntut 6 Tahun Penjara

"Pengusaha diwajibkan melakukan dialog dengan pekerja/buruh untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan dan dengan itikad baik," ujarnya, Selasa (20/4/2021).

Kesepakatan tersebut, dikatakan Asep, dibuat secara tertulis yang memuat waktu pembayaran THR keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sampai sebelum hari raya tahun 2021.

Terkait alasan itu,  perusahaan harus dapat membuktikan ketidakmampuan untuk membayar THR secara tepat waktu kepada pekerja/buruh, berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan.

Baca Juga: Pemkab Tasikmalaya Dinilai Tidak Serius Dorong DOB Tasela

“Memastikan kesepakatan mengenai pembayaran THR, tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR kepada pekerja/buruh dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Dia juga meminta perusahaan yang melakukan kesepakatan dengan pekerja/buruh, melaporkan hasil kesepakatan tersebut kepada dinas ketenagakerjaan setempat paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya.

Upaya memberikan kepastian hukum, guna mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR.

Baca Juga: Kondisi Bocah Korban Tragedi Pasar Wisata Pangandaran Semakin Membaik

Menurutnya, diperlukan penegakan hukum sesuai pelanggaran pemberian THR dengan memperhatikan rekomendasi dari hasil pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan.

"Melayani Pengaduan permasalahan THR, dibentuk Pos Komando Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 (Posko THR)," ujarnya.

Terkait pelaporan data pelaksanaan THR Keagamaan tahun 2021 di perusahaan, nantinya itu dilaporkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Diketahui, jumlah perusahaan di Kota Banjar terdata sebanyak 108 perusahaan dengan jumlah karyawannya sebanyak 8.161 orang yang terdiri dari laki-laki sebanyak 4.957 orang dan perempuan 3.204 orang.

Baca Juga: Viral, Pembuatan SKCK Rp 30.000, Petugas  Minta Biaya Tambahan

"Karyawan terbanyak PT APL sebanyak 419 karyawan. Dulu jumlhanya 1.000 karyawan, namun  sebagian dirumahkan ," ujar Asep Tatang.***

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x