Diduga Kabur, Kejari Garut Tetapkan Kades Terpidana Korupsi Jadi DPO

- 7 Mei 2021, 20:53 WIB
Kepala Kejari Garut, Sugeng Hariadi
Kepala Kejari Garut, Sugeng Hariadi /kabar-priangan.com/ Aep Hendy/

KABAR PRIANGAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut hingga saat ini masih memburu keberadaan oknum Kepala Desa Karyajaya, Kecamatan Bayongbong, Eri Sutanto.

Pelaku korupsi dana desa ini diduga kabur dan tak pernah hadir lagi dalam beberapa kali agenda persidangan terakhir.

Kepala Kejari Garut, Sugeng Hariadi, menyebutkan hingga sejauh ini pihaknya tidak melihat adanya itikad baik dari Eri Sutanto yang sudah menjadi terpidana kasus korupsi dana desa.

Eri menghilang Sejak sebelum persidangan pembacaan putusan dilakukan majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung beberapa waktu lalu.

Baca Juga: KAMMI Garut Dukung SE Bupati yang Melarang Pembagunan Masjid Ahmadiyah

"Hingga saat ini Eri Sutanto belum diketahui keberadaannya. Ia diduga kabur dan selama ini selalu mangkir dalam persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Bandung," ujar Sugeng, Jumat 7 Mei 2021.

Karena tak ada itikad baik dai terpidana, tutur Sugeng, pihaknya saat ini telah menetapkan Eri Sutanto dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejari Garut. Hingga saat ini petugas masih melakukan pencarian terhadap Eri.

Dikatakannya, meski kasusnya telah memasuki masa persidangan, akan tetapi selama ini Eri tidak ditahan.

Hal ini dikarenakan pihak majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung sebelumnya telah mengabulkan pengajuan penangguhan penahanan yang diajukan pihak pengacara dan keluarga terdakwa saat itu.

Baca Juga: Kejari Garut Siap Gelar Persidangan Kasus Korupsi Pasar Leles

"Sejak saat itu, Eri tak pernah lagi menghadiri persidangan. Begitupun saat sidang pembacaan putusan majelis hakim, Eri juga tak datang," katanya.

Dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Bandung belum lama ini, diungkapkan Seugeng, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menyatakan Eri secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana desa secara berlanjut.

Dia dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Namun demikian, Sugeng menerangkan eksekusi terhadap Eri belum bisa dilaksanakan karena yang bersangkutan tidak hadir dalam persidangan.

Baca Juga: Antisipasi Kerumunan di Tempat Perbelanjaan, Jalur HZ Mustofa Ditutup Mulai Pukul 15.00 - 20.00 WIB

Eri diuga sengaja kabur agar dapat menghindari hukuman yang telah dijatuhkan majelis hakim terhadapnya.

Sugeng menyampaikan, pihaknya pun telah berupaya melakukan pemanggilan terhadap isteri terpidana sebagai penjamin saat pengajuan penangguhan penahanan terpidana.

Sebagai penjamin, isteri terpidana rencananya akan dimintai pertanggungjawaban atas kaburnya terpidana.

Namun tambah Sugeng, hingga saat ini isteri dari terpidana ini juga masih belum memenuhi panggilan yang sudah dilayangkan pihaknya beberapa kali. Padahal berdasarkan informasi, isteri terpidana ini ada di wilayah Garut.

Baca Juga: Anggaran Penanganan Covid-19 Bagi Nakes Jadi Sorotan

"Pemanggilan sudah kita lakukan berkali-kali tapi isteri dari terpidana sebagai penjamin penangguhan penahanan ini pun sepertinya tak punya itikad baik. Kami masih memberi kesempatan agar ia mau bersikap kooperatif dan datang untuk memenuhi panggilan kami," ucap Sugeng.

Lebih jauh Sugeng menerangkan, majelis hakim bukan hanya mengganjar terpidana dengan hukuman penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Terpidana juga diharuskan mengganti kerugian uang negara sebesar Rp 365.402.700 dengan ketentuan jika tidak dibayar dalam waktu 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang.

Baca Juga: Hari Pertama Penyekatan di Pangandaran Puluhan Kendaraan Pemudik Diputar Balik   

Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka terpidana dipidana dengan penjara selama 2 tahun 9 bulan.

Menurut Sugeng, hukuman itu dijatuhkan majelis hakim secara in absentia pada akhir bulan lalu.

Hal ini dilakukan karena Eri tiga kali mangkir dari persidangan. Dalam putusannya, majelis hakim juga memerintahkan agar Eri ditahan.***

 

Editor: Sep Sobar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah