Sepuluh Pelanggar PPKM di Tasik Disidang, Satu diantaranya Memilih Dipenjara Ketimbang Bayar Denda Rp 5 Juta

- 13 Juli 2021, 19:13 WIB
Proses persidangan yang digelar secara daring dan dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Tasikmalaya Abdul Gofur, Selasa 13 Juli 2021.
Proses persidangan yang digelar secara daring dan dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Tasikmalaya Abdul Gofur, Selasa 13 Juli 2021. /kabar-priangan.com/Asep MS/

Baca Juga: Selama PPKM Darurat, 3000 Pekerja Sektor Usaha Non Esensial di Kota Tasik Dirumahkan

Selain pemilik kedai kopi, pada persidangan tipiring secara online tersebut, hakim Gofur juga memvonis pengelola Indomart di Jalan Djuanda karena tidak ada pegawai yang stand by memeriksa suhu tubuh pembeli. Hakim memutuskan denda Rp 6 juta atau subsider kurungan 5 hari dan pengelola memilih bayar denda.

Hakim juga memvonis Alfamart di Jalan Bantar melanggar PPKM Darurat karena membiarkan pembeli masuk tanpa memakai masker dan tidak dicek suhu tubuhnya. Hakim memutuskan denda Rp 6 juta atau subsider kurungan 5 hari dan pengelola memilih bayar denda.

Vonis juga dijatuhkan kepada pemilik Bakso Bandara di Kawalu yang melanggar PPKM Darurat karena menyediakan makan di tempat. Pihak pengelola bakso tidak hadir di persidangan.

Selanjutnya giliran Indomart di Mangkubumi dianggap melanggar PPKM Darurat karena buka melebihi jam operasional dan harusnya tutup jam 20.00 WIB. Hakim memvonis Rp 6 juta atau kurungan 5 hari dan pengelola memilih bayar denda.

Baca Juga: Wakil Bupati Tinjau Pos PPKM Darurat di Kantor Desa Sukasari

Distributor Kapal Api di Jalan Sewaka juga dinyatakan melanggar PPKM Darurat karena 100 persen karyawannya masuk tak WFH. Total karyawan 141 orang. Hakim memutuskan denda Rp 7,5 juta atau kurungan 5 hari. Pihak distributor memilih bayar denda langsung di tempat.

Tempat Gym di Hotel City Kota Tasik juga diangap melanggar PPKM Darurat karena tetap buka untuk umum. Seharusnya selama PPKM Darurat harus tutup. Hakimpun memutuskan denda Rp 5 juta atau subsider 3 hari. Pengelola memilih denda.

Gudang Shoppe Ekspres di Cilembang melanggar PPKM Darurat karena tak memberlakukan WFH kepada karyawannya dan masuk semua. Hakim memutuskan denda Rp 6 juta atau subsider 5 hari. Pengelola memilih denda.

Baca Juga: Belum Dapat Sertifikat Vaksin? Simak Cara Daftar Lewat Aplikasi

Halaman:

Editor: Teguh Arifianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah