Sepuluh Pelanggar PPKM di Tasik Disidang, Satu diantaranya Memilih Dipenjara Ketimbang Bayar Denda Rp 5 Juta

- 13 Juli 2021, 19:13 WIB
Proses persidangan yang digelar secara daring dan dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Tasikmalaya Abdul Gofur, Selasa 13 Juli 2021.
Proses persidangan yang digelar secara daring dan dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Tasikmalaya Abdul Gofur, Selasa 13 Juli 2021. /kabar-priangan.com/Asep MS/

Hal serupa juga pada Indomart di Cibeureum melanggar PPKM Darurat tak ada penggunaan pembatas depan kasir dan tak ada yang stand by di depan minimarket untuk memeriksa suhu tubuh pembeli. Hakim memutuskan denda Rp 6 juta atau subsider 5 hari. Pengelola memilih denda.

Terakhir giliran Alfamart di Cibeureum dianggap bersalah melanggar PPKM Darurat karena ada pembeli tak pakai masker dan tak ada yang stand by di depan minimarket memeriksa suhu tubuh pembeli. Hakim memutuskan denda Rp 6 juta subider 5 hari. Pengelola memilih bayar denda.***

Halaman:

Editor: Teguh Arifianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah