Kasus Penyakit Cacing Hati Hewan Kurban Ditemukan di Kota Banjar, DKPPP: Jangan Dikonsumsi

- 21 Juli 2021, 10:21 WIB
Tim Pemeriksa Hewan Kurban Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKPPP) Kota Banjar saat pemeriksaan postmortem di Kota Banjar, Selasa 20 Juli 2021.
Tim Pemeriksa Hewan Kurban Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKPPP) Kota Banjar saat pemeriksaan postmortem di Kota Banjar, Selasa 20 Juli 2021. /kabar-priangan.com/ D. Iwan/

KABAR PRIANGAN - Seekor sapi hewan kurban yang dibeli warga dari luar Banjar dan disembelih di wilayah Kecamatan/ Kota Banjar pada Hari Raya Idul Adha 1442 H / DK2021 M, ditemukan berpenyakit cacing hati, Selasa 20 Juli 2021.

Penemuan penyakit membahayakan kesehatan manusia tersebut, ditemukan langsung Tim Pemeriksa Hewan Kurban Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKPPP) Kota Banjar.

Menurut Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan DKPPP Kota Banjar drh Iis Meilia, sejauh ini secara umum hewan yang disembelih di Kota Banjar sehat-sehat.

Baca Juga: PPKM Darurat Akan Dilonggarkan 26 Juli 2021, Simak Ketentuannya

"Saat ini, baru ditemukan 1 kasus cacing hati dari Tim Kecamatan Banjar. Organ hati yang cacingan itu langsung diapkir, jangan dikonsumsi," ujar drh Iis Meilia.

Menurutnya, jika jeroan yang terinfeksi cacing hati sampai dikonsumsi, itu berakibat buruk bagi kesehatan seperti akan merasakan demam, mual, dan diare.

Terungkapnya cacing hati itu, saat pemeriksaan posmortem, tim melakukan pemeriksaan bagian jeroan, berupa hati, ginjal, paru-paru, dan kepala.

Baca Juga: Soal PPKM Darurat, Ketua PHRI Garut: Kami Benar-benar Prustasi yang Didapat Hanya Larangan Tanpa Solusi

Diketahui, sapi yang terjangkit penyakit cacing hati tersebut, berasal dari luar Banjar.

Adapun jumlah petugas yang melakukan pemeriksaan hewan di Kota Banjar pada Idul Adha 1442 H sekarang ini, sebanyak 16 orang yang disebar di empat kecamatan se Kota Banjar.

Menurutnya, tim ini sudah bergerak, melakukan pemeriksaan ternak kurban di empat kecamatan se Kota Banjar, sebelum dipotong (antemortem) sejak 28 Juni sampai 19 Juli 2021.

Baca Juga: Tingkatkan Imun Prajurit, Batalyon 323 Buaya Putih Digembleng Latihan Fisik 

Sementara, pemeriksaan hewan setelah dipotong (postmortem) sejak Hari Raya Idul Adha, selama tiga hari kedepan sampai 22 Juli 2021 mendatang.

Melalui pemeriksaan hewan kurban itu, diharapkan hewan kurban yang disembelih sehat dan aman dikonsumsi masyarakat, bebas dari penyakit hewan menular. Seperti anthrax, brucellosis, orf dan lain-lain.

Selain itu, diharapkan melalui pemeriksaan ternak antemortem dan postmortem itu, tidak ada daging kurban yang tidak sehat di masyarakat.

Baca Juga: Uang Tabungan Rusak Dimakan Rayap, Yadi Warga Garut Gagal Laksanakan Kurban

Bersamaan situasi pandemi Covid-19, pihaknya sudah berwanti-wanti agar distribusi daging kurban tidak dilakukan di lokasi terpusat.

"Distribusi daging kurban harus dikirimkan langsung ke rumah-rumah penerima atau mustahik oleh Panitia Kurban di wilayah masing-masing atau door to door," ujar drh Iis Meilia.

Kendati situasi pandemi Covid-19, dikatakan Iis, sampai saat ini belum ada bukti, bahwa virus Covid- 19 dapat ditularkan melalui ternak maupun pangan asal hewan.***

 

Editor: Sep Sobar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah