Nakes RSUD dr Slamet Garut Keluhkan Besaran Insentif Penanganan Covid-19 Tak Utuh

- 28 Juli 2021, 21:56 WIB
RSUD dr Slamet Garut, rumah sakit rujukan pasien Covid-19
RSUD dr Slamet Garut, rumah sakit rujukan pasien Covid-19 /kabar-priangan.com/ Aep Hendy/

Baca Juga: Kedapatan Membawa Sabu, Buruh Konveksi Asal Tasikmalaya Diamankan Satnarkoba Polres Garut

Sedangkan pemilik akun @ganjar_ga berkomentar "Alhamdulillah pa sudah diterima tp cuma 40%, kita rs rujukan tp jumlah insentifnya jauh lebih kecil daripada rs tetangga dengan beban kerja yg jauh beda juga, semoga jadi pertimbangan pa, hatur nuhun".

Masih banyak komentar-komentar bernada kekecewaan yang diungkapkan para nakes RSUD dr Slamet Garut pada akun instagram milik Wakil Bupati Garutn tersebut.

Menanggapi hal itu, Direktur RSUD dr Slamet Garut, Husodo Dewo Adi menyampaikan pemberian insentif untuk nakes di tempatnya sudah sesuai dengan peraturan baru dari Kementerian Kesehatan dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Dalam peraturan yang baru itu memang sudah ditetapkan jika
dokter spesialis setiap bulannya diberi insentif Rp8 juta, dokter umum Rp4,5 juta, perawat Rp3 juta, dan nakes lainnya seperti pegawai lab dan apoteker Rp2,5 juta.

Baca Juga: Kapolres Banjar AKBP Ardiyaningsih Bagikan Paket Sembako Kepada Masyarakat yang Terdampak PPKM Level 4

"Insentif yang kami berikan kepada para nakes di rumah sakit ini sudah sesuai dengan aturan. Itu sesuai dengan satuan harga Bupati Garut sehingga tak benar jika ada yang mengatakan hanya 40 persen yang kita berikan," kata Husodo.

Terkait adanya pernyataan bahwa sesuai aturan Kementerian Kesehatan, perawat seharusnya menerima insentif hingga Rp7 juta, dengan tegas Husodo menyatakan jumlah tersebut hanya untuk perawat yang bekerja di rumah sakit swasta.

Husodo menilai munculnya protes yang dilakukan para nakes di RSUD dr Slamet itu terjadi akibat ketidakmengertian mereka terhadap aturan Kementerian Kesehatan itu.

Pembayaran insentif sebesar Rp 7 juta bagi perawat tidak berlaku untuk mereka yang bekerja di rumah sakit pemerintah tapi hanya untuk mereka yang beklerja di rumah sakit swasta.

Halaman:

Editor: Sep Sobar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah