Diantara penyebab perceraian itu, ada yang berlatar pertengkaran, faktor ekonomi, ada juga yang diakibatkan kehadiran orang ketiga atau perselingkuhan.
KDRT dan Perselingkuhan
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Banjar mensinyalir, perselingkuhan dan permasalahan ekonomi ditengah pandemi ini menjadi pemicu KDRT.
Baca Juga: KPAID Kabupaten Tasikmalaya Temukan Fakta Perdagangan Manusia pada Gadis 14 Tahun Asal Tanjungjaya
Menurut Kasat Reskrim Polres Banjar, Iptu. Nandang Rokhmana, melalui Kanit PPA, Aiptu. Hidayat, awal pandemi tahun 2020 lalu tercatat ada sebanyak 7 kasus KDRT.
"Dari tujuh kasus KDRT selama pandemi tahun 2020 itu, satu diantaranya naik ke persidangan di PN Banjar,” kata Hidayat.
Untuk tahun 2021 ini, Unit PPA Polres Banjar menangani sebanyak 3 kasus KDRT. "Semuanya, tiga kasus KDRT berhasil diselesaikan dan tidak sampai naik persidangan," ujarnya.
Baca Juga: Test Kepribadian: Gambar yang Dilihat Pertama Menggambarkan diri Kamu dalam Cara Berkomunikasi
Dia juga menyebutkan bahwa pemicu KDRT, kebanyakannya karena faktor ekonomi dan perselingkuhan. “Ya, perselingkuhan dan faktor ekonomi menjadi penyebab terjadinya KDRT yang berujung pada proses perceraian,” katanya.***