Penumpang KAI Anjlok 79,4 Persen, ini Syarat Baru Naik Kereta Api Jarak Jauh, Berlaku Mulai 13 Agustus 2021

- 12 Agustus 2021, 22:08 WIB
Kereta Api Indonesia melakukan penyesuaian syarat perjalanan penggunaan Kereta Api mulai tanggal 13 Agustus 2021
Kereta Api Indonesia melakukan penyesuaian syarat perjalanan penggunaan Kereta Api mulai tanggal 13 Agustus 2021 /Humas PT KAI/

KABAR PRIANGAN - Diperpanjangnya masa PPKM Level 4, 3, 2 di wilayah Jawa-Bali hingga 16 Agustus 2021, membuat PT. KAI melakukan penyesuaian syarat perjalanan bagi pelanggannya.

Penyesuaian tersebut mengacu pada Surat Edaran Satgas Covid-19 nomor 17 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100%.

Baca Juga: Terkendala Saat Cek BSU di Website BPJS Ketenagakerjaan? Coba Cek Via WhatsApp di 0813800707015

Joni juga mengatakan bahwa pada periode 3-9 Agustus, terdapat 2.201 pelanggan yang ditolak berangkat karena tidak sesuai persyaratan.

Ditegaskan juga oleh Joni bahwa sebagai upaya bentuk penerapan protokol kesehatan, KAI hanya menjual tiket sebanyak 70% dari kapasitas maksimal tempat duduk untuk KA Jarak Jauh.

Sedangkan untuk KA lokal hanya 50% dari kapasitas maksimal tempat duduk.

Baca Juga: Perempuan Separuh Baya di Kota Banjar Ngamuk, Pecahkan Hape dan Pukuli Polisi

Adapun penyesuaian syarat perjalanan menggunakan Kereta Api jarak jauh ini diberlakukan mulai tanggal 13 Agustus 2021.

Berikut syarat untuk perjalanan menggunakan KA Jarak Jauh yang akan mulai diberlakukan pada tanggal 13 Agustus 2021 :

1. Menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

Bagi yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Baca Juga: Kejaksaan Temukan Potongan Bansos Mengalir Danai Pileg 2019

Suratnya menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

2. Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

3. Pelanggan usia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan.

Baca Juga: Enam Gadis Korban Human Trafficking Dijemput Istri Wagub

Sedangkan syarat perjalanan menggunakan KA Lokal adalah sebagai berikut :

  1. Hanya berlaku bagi pekerja di Sektor Esensial dan Sektor Kritikal yang dibuktikan dengan STRP atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau Surat Tugas dari pimpinan perusahaan.
  2. Pelanggan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Namun akan dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun.

Baca Juga: Warga Cipatujah Panik, Air Laut Masuk Permukiman

Joni memaparkan data pengguna KA Jarak Jauh dan Lokal pada periode 3-9 Agustus adalah sebanyak 124.353 pelanggan, dengan rata-rata pelanggan harian sebanyak 17.765 pelanggan.

Bila dibandingkan dengan bulan Juni 2021, mengalami penurunan hingga 79,4%.***

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah