Dikatakan Eka dan Heri, pemberlakuan tarif retribusi pelayanan tera ulang sudah jelas dasar hukumnya.
Yaitu, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 10 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang.
Adapun tarif retribusi di antaranya: timbangan meja 25 kg (Rp 2000), dacin logam 150 kg (Rp 3000), timbangan bobot ingsut 500 kg (Rp 6500), timbangan sentisimal 1000 kg (Rp 8000) dan timbangan elektronik Kls II (Rp 20.000).
Terkait tarif tera ulang, dikatakan Heri, sangat transparan. Walaupun selama ini dikejar target PAD.
"Bentuk transparansi, besaran tarif retribusi tera ulang dipangpangnya di Kantor UPTD Metrologi Legal Kota Banjar sekarang ini," ujarnya.
Dijelaskan dia, pelayanan tera ulang selama ini, sering dilakukan jemput bola, mendatangi pasar, lokasi tera tingkat kecamatan, dan desa kelurahan dan SPBU.
"Tera ulang itu diperlukan kesadaran diri pelaku usaha. Untuk spririt kesadaran itu, kami diharuskan sering edukasi religius yang panjang dan berkali-kali," ucap Eka dan Heri.
Terakhir ini, walaupun pandemi Covid-19, masyarakat yang mau tera ulang timbangan mulai menggeliat kembali. Bahkan, sempat ada antri.