UPTD Metrologi Legal DISKUKMP, Tera Ulang Timbangan Pelaku Usaha di Kota Banjar

- 8 September 2021, 18:15 WIB
Penguji tera ulang, Heri Suherman saat melakukan tera ulang timbangan elektronik di Kantor UPTD Metrologi Legal DISKUKMP Kota Banjar, Rabu 8 September 2021.
Penguji tera ulang, Heri Suherman saat melakukan tera ulang timbangan elektronik di Kantor UPTD Metrologi Legal DISKUKMP Kota Banjar, Rabu 8 September 2021. /kabar-priangan.com/ D. Iwan/

Dikatakan Eka dan Heri, pemberlakuan tarif retribusi pelayanan tera ulang sudah jelas dasar hukumnya.

Yaitu, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 10 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang.

Baca Juga: Masih Ada 242 Desa dan Kelurahan di Garut, Warganya BAB Sembarangan, Kadinkes Garut: Perlu Intervensi Terpadu

Adapun tarif retribusi di antaranya: timbangan meja 25 kg (Rp 2000), dacin logam 150 kg (Rp 3000), timbangan bobot ingsut 500 kg (Rp 6500), timbangan sentisimal 1000 kg (Rp 8000) dan timbangan elektronik Kls II (Rp 20.000).

Terkait tarif tera ulang, dikatakan Heri, sangat transparan. Walaupun selama ini dikejar target PAD.

"Bentuk transparansi, besaran tarif retribusi tera ulang dipangpangnya di Kantor UPTD Metrologi Legal Kota Banjar sekarang ini," ujarnya.

Baca Juga: Asosiasi Penghulu Cabang Sumedang Keluhkan Surat Vaksin dan Tes PCR Sebagai Syarat Layanan Admin Pemerintah

Dijelaskan dia, pelayanan tera ulang selama ini, sering dilakukan jemput bola, mendatangi pasar, lokasi tera tingkat kecamatan, dan desa kelurahan dan SPBU.

"Tera ulang itu diperlukan kesadaran diri pelaku usaha. Untuk spririt kesadaran itu, kami diharuskan sering edukasi religius yang panjang dan berkali-kali," ucap Eka dan Heri.

Terakhir ini, walaupun pandemi Covid-19, masyarakat yang mau tera ulang timbangan mulai menggeliat kembali. Bahkan, sempat ada antri.

Halaman:

Editor: Sep Sobar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah