KPK Perpanjang Penahanan Atas Herman Sutrisno dan Rahmat Wardi Selama 40 Hari ke Depan

- 11 Januari 2022, 09:35 WIB
Rahmat Wardi (kiri) dan Herman Sutrisno diumumkan oleh Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka di Gedung Merah KPK, Jakarta, Kamis, 23 Desember 2021 lalu. Untuk kepentingan penyidikan, penahanan terhadap kedua tersangka diperpanjang selama 40 hari ke depan.*.*
Rahmat Wardi (kiri) dan Herman Sutrisno diumumkan oleh Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka di Gedung Merah KPK, Jakarta, Kamis, 23 Desember 2021 lalu. Untuk kepentingan penyidikan, penahanan terhadap kedua tersangka diperpanjang selama 40 hari ke depan.*.* /tangkap layar youtube.com/KPK/Istimewa

Baca Juga: MISTERI SUMEDANG: Tempat Ini Jadi Saksi Penampakan Ratu Ular Pesugihan Waduk Jatigede

Sementara, HS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Lebih lanjut dia mengatakan, KPK menyayangkan masih terjadinya praktik kolusi antara Kepala Daerah dan pelaku bisnis melalui berbagai modus korupsi untuk memperkaya diri sendiri maupun kelompoknya.

"Seorang Kepala Daerah sudah sepantasnya menjadi teladan dalam menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntable melalui pembangunan yang memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakatnya," ujar Ali Fikri.

Baca Juga: Buntut Penghapusan Tunjangan Daerah 779 ASN Guru Bersertifikasi di Banjar, Dampak dari Ketidaktegasan Aturan

Demikian halnya, pelaku usaha sebagai partner pembangunan, seharusnya berkomitmen untuk memegang teguh prinsip-prinsip bisnis yang berintegritas guna menciptakan iklim bisnis yang sehat demi mendukung pembangunan ekonomi nasional yang berkelanjutan.

"Kami berpesan, upaya pemberantasan korupsi butuh komitmen yang sungguh-sungguh dan upaya nyata oleh semua pihak, baik pemerintah, pelaku usaha, maupun seluruh elemen masyarakat. Karena ikhtiar pemberantasan korupsi adalah tanggung jawab kita bersama," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah