Tiga Jenderal NII Diamankan Polres Garut

- 3 Februari 2022, 20:39 WIB
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, ekspos kasus dugaan makar yang melibatkan tiga tersangka petinggi NII berpangkat jenderal di halaman Mapolres Garut, Kamis, 3 Februari 2022.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, ekspos kasus dugaan makar yang melibatkan tiga tersangka petinggi NII berpangkat jenderal di halaman Mapolres Garut, Kamis, 3 Februari 2022. /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

KABAR PRIANGAN - Jajaran Polres Garut mengamankan tiga petinggi Negara Islam Indonesia (NII). Ketiga petinggi NII yang diamankan mengkalim berpangkat jenderal.

"Kita telah mengamankan tiga orang anggota organisasi terlarang NII. Di organisasinya, mereka ini merupakan para petinggi dengan pangkat jenderal," ujar Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, saat menggelar ekspos di halaman Mapolres Garut di Jalan Sudirman, Kamis, 3 Februari 2022.

Diungkapkan Wirdhanto, tak hanya mengaku sebagai petinggi berpangkat jenderal, ketiga warga Kecamatan Pasirwangi ini juga telah mengibarkan bendera NII sambil berpidato mempropagandakan tentang NII.

Baca Juga: Harga Ayam Potong di Pasar Tradisional Garut Belum Normal

Pengibaran bendera NII serta pidato mereka kemudian direkam dan videonya disebarkan ke publik melalui aplikasi Youtube.

Bahkan tutur Wirdhanto, dalam akun Youtube-nya, para tersangka bukan hanya satu kali mengunggah konten yang memuat propaganda ajaran NII akan tetapi sudah 57 kali.

Hal ini tentu telah menimbulkan keresahan mengingat NII merupakn organisasi terlarang karena ingin membuat negara di dalam Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Baca Juga: Warga yang Positif Covid-19 Belum Tentu Omicron, Dinkes Garut: Tunggu Hasil Lab

Disebutkannya, di dalam video yang mereka sebarkan di akun Youtube, mereka juga menjelaskan apa yang disebut dengan NII mulai dari penentuan batas status dan juga masalah ideologi.
Mereka bagian dari organisasi NII yang sebelumnya disebarkan tokoh NII, almarhum Sensen Komara yang diklaim sebagai Presiden NII.

"Ketiga orang yang kita tetapkan tersangka ini mengaku apa yang mereka lakukan untuk melanjutkan amanah dari imam besar Sensen Komara yang mereka percaya sebagai Presiden NII.

Sebelumnya, Sensen Komara ini sempat menjalani proses hukum akan tetapi saat itu dinyatakan mengalami gangguan kejiwaan sehingga kemudian dibebaskan dan kini ia telah meninggal dunia," katanya.

Baca Juga: Puluhan PKL yang Mangkal di RSUD dr. Slamet Garut Ditertibkan Petugas Gabungan

Kapolres menjelaskan, kasus ini berawal dari beredarnya video tiga orang yang menegaskan kegiatan makar dan mendirikan NII pada September 2021. Atas hal tersebut, pihaknya kemudian melakukan langkah penyelidikan dan menangkap tiga orang.

Menurut Wirdhanto, saat ini berkas penyidikan perkara pengibaran bendara NII dengan tersangka S, UJ, dan JK tersebut telah lengkap dan kemudian
dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Garut dengan tempo waktu sesingkat-singkatnya.

Ia berharap proses hukum terhadap para pelaku makar ini bisa berjalan dengan cepat sehingga bisa menjadi contoh bagi pengikut NII yang lain jika ideologi yang mereka anut selama ini salah.

Baca Juga: Viral, Ngidam Naik Motor Patroli, Ibu Muda di Garut Nekat Lakukan Ini, Polisi Pun Bahagia

Wirdhanto menyampaikan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan, ditemukan adanya fakta-fakta terkait upaya makar yang dilakukan ketiga tersangka.

Tak hanya melakukan pengibaran bendera NII, mereka juga telah dengan jelas melakukan propaganda terkait NII bahkan mengajak warga untuk gabung dengan mereka melalui aplikasi Youtube dengan nama akun Parkesit82.

Selain mengamankan para tersangka, tambah Wirdhanto, pihaknya juga melakukan langkah-langkah lainnya untuk mencegah penyebaran faham NII ini.

Baca Juga: Positif Covid-19 Melonjak di Garut, Bupati: Sekolah Jalan Terus

Salah satunya bekerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) untuk melakukan pembekuan dari akun Youtube tersebut.

Disampaikannya, bersama ketiga tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya bendera merah putih yang ditambahkan bulan bintang di tengahnya.

Ditegaskannya, ketiga tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Mereka dijerat pasal 110 KUHP terkait masalah makar, dan pasal 28 ayat 2 junto pasal 45 Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik, termasuk pasal 24 junto 66 terkait masalah bendera, lambang negara, terkait penodaan lambang negara.

Baca Juga: KBM di Garut Sudah Sesuai SKB 4 Menteri, Sekolah Terpapar Covid-19 Diliburkan 14 Hari

Hadir pula dalam ekspos kasus dugaan makar tersebut Ketua MUI Garut, KH Sirodjul Munir, Kepala Bakesbangpol Garut, Nurodin, serta perwakilan dari
pihak Kejaksaan Negeri Garut.***

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah