Bentuknya, kata Ridwan, mereka mengintimidasi tidak akan memberikan lagi bantuan untuk KPM bila tidak membelanjakan uang bantuan tunai itu kepada e-warung yang sudah ditunjuk.
Baca Juga: Tak Hanya Pelet Marongge, Gunung di Sumedang Ini Ternyata Banyak Diburu Pencari Jodoh
"Intimidasi itu yang kita akan laporkan kepada Polres Tasikmalaya yakni intimidasi yang terjadi di Kecamatan Tanjungjaya, Singaparna, Pancatengah dan Sukarja," ujar dia.
Intimidasi dengan ditakut-takuti tidak akan diberikan bantuan itu, diyakini ada permainan antara aparat, pengusaha sebagai supplier tentunya ada pengamanan.
Padahal pada petunjuk teknis dari kemensos, kata dia, bahwa bantuan uang tunai ini bebas dibelanjakan kemana saja dan dimana saja.
Baca Juga: Teori Konspirasi Kematian Misterius Artis Thailand Tangmo Nida yang Tenggelam di Sungai Chao Phraya
Mengadu ke DPRD
Sebelum mengadukan ke Polres, GRM pun mendatangi DPRD Kabupaten Tasikmalaya guna mengadukan karut marutnya penyaluran BPNT, Jumat 4 Maret 2022.
Sayang, rencana pertemuan dengan anggota DPRD ini gagal dilakukan. Pasalnya, ketika massa GRM sudah berada di gedung DPRD, tidak ada satu orang pun anggota DPRD yang menemui masa aksi.
Bahkan untuk memastikan bahwa di Gedung DPRD ada anggota dewan, mereka pun sempat melakukan sweeping.