Melihat itu, kata dia, bisa dibayangkan berapa kerugian yang diterima oleh KPM akibat adanya kecurangan tersebut.
Belum lagi dari komoditas lain, seperti telur, buah-buahan, sayuran dan kacang-kacangan. “Bahkan banyak KPM yang menerima buah-buahan yang telah mendekati busuk,” katanya.
Dia lantas menganalogikan berapa besar keuntungan yang didapat oleh para pelaku ini dari program BPNT yang mencurangi warga miskin ini.
Baca Juga: Ibunda Tangmo Nida Heran, Anaknya Pandai Berenang Tapi Dikatakan Tenggelam di Sungai
Jika di satu kecamatan saja ada 5.000 KPM, maka di Kabupaten Tasikmalaya yang berjumlah 39 kecamatan, jumlah KPM bisa hampai 200.000 KPM.
“Jika dari satu kg beras saja si pelaku curang mengambil kelebihan harga Rp3500, maka bisa dibayangkan berapa miliar keuntungan yang didapat oleh oknum tersebut,” katanya.
"Contohnya, untuk Kecamatan Sukaraja saja ada sekitar 5.000 KPM. Maka apabila dikali 39 kecamatan se-Kabupaten Tasikmalaya bisa miliaran uang keuntungan terkumpul," ungkap Wildan.
Melihat kondisi itu, kata Wildan, dalam penyaluran BPNT ini bisa disebut korupsi besar-besaran dan terang-terangan.
Melihat adanya dugaan korupsi besar-besaran ini, pihak GRM akan melaporkan hal ini ke Polres Tasikmalaya, terkait adanya intimidasi terhadap KPM.