KABAR PRIANGAN – Polisi akhirnya menetapkan tiga anak sebagai tersangka dalam kasus perundungan atau bullying setubuhi kucing dengan korban bocah berusia 11 tahun di Singaparna Kabupaten Tasikmalaya.
Ketiga anak yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut telah melakukan perundungan kepada temannya sendiri dengan memaksa korban setubuhi kucing lalu merekamnya, sehingga korban depresi dan akhirnya meninggal dunia.
Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, setelah kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan, maka penyidik menetapkan tiga anak pelaku perundungan setubuhi kucing di Singaparna menjadi tersangka.
Baca Juga: UPDATE Kasus Bully Setubuhi Kucing. KPAID Kab. Tasikmalaya Mengidentifikasi Ada Empat Anak Pelakunya
Ibrahim Tompo menambahkan, penetapan ke tiga anak menjadi tersangka ini diputuskan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Kendati ke tiga anak tersebut ditetapkan sebagai tersangka, namun pihak kepolisian tidak menahan para tersangka tersebut.
"Ketiga anak tersebut dikenakan Pasal 80 jo 76C Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak," ujar Ibrahim.
Sebelumnya, Polda Jawa Barat menyatakan kasus perundungan atau bullying yang dialami bocah lelaki 11 tahun di Tasikmalaya naik ke tahap penyidikan.
Meski terduga pelakunya masih di bawah umur, pihak kepolisian tetap melanjutkan pemeriksaan karena adanya aduan.
Ibrahim Tompo mengatakan, berdasarkan hasil gelar perkara, pihaknya menemukan adanya dugaan tindak pidana.
"Di dalamnya ditemukan adanya kondisi "bully" (perundungan) memang karena ada keadaan di luar kendali korban yang ditemukan sehingga bisa disimpulkan memang bahwa terjadi kondisi perundungan," kata Ibrahim, Senin 25 Juli 2022 seperti dikutip dari Antara.
Ibrahim Tompo menerangkan ada tiga anak yang diduga terlibat dalam kasus perundungan yang menimpa anak kelas V SD itu.
Lanjut Ibrahim Tompo belum ditemukan dugaan terkait keterlibatan orang dewasa dalam kasus perundungan tersebut.
"Terkait perlakuan kepada terduga karena masih anak-anak, maka kita akan gunakan sistem peradilan anak sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2012 sehingga nanti proses dan mekanismenya akan ada perlakukan tertentu," kata dia.
Ia menjelaskan aparatur wilayah mempertemukan orang tua dari sejumlah anak-anak untuk membahas hal tersebut.
Namun Ibrahim menambahkan meski sudah ada perdamaian proses hukum kasus tersebut tetap berlanjut merespon aduan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID).
Baca Juga: Gratis! Kumpulan Bingkai Foto Twibbon Cantik untuk Meriahkan Momen Tahun Baru Islam 2022
"Dari KPAID bisa membuat laporan sehingga kita akomodasi laporan yang dibuat KPAID untuk memproses hukum kasus ini," kata Ibrahim.***