Dalam kesempatan tersebut, Bupati mengatakan, kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masuk ke dalam DTKS, bantuannya harus dikembalikan kepada pemerintah. "Saya sudah telusuri, kalau tidak dikembalikan, kami akan lakukan sidang yang berhubungan dengan disiplin Pegawai Negeri Sipil,” katanya.
Baca Juga: BNNK Garut Bangun Daya Tolak Masyarakat Terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba
Bupati menegaskan, permohonan bantuan sosial kepada para pengendara angkutan umum seperti yang dijelaskan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Garut sampai saat ini tidak terealisasikan.***