Bupati Minta Penerima BLT BBM di Garut, Untuk Warga Kurang Mampu Tapi Tak Masuk DTKS

- 7 September 2022, 17:54 WIB
Bupati Garut Rudy Gunawan mengatakan BLT BBM bagi warga Garut akan diterima sekitar 236 ribu KPM.
Bupati Garut Rudy Gunawan mengatakan BLT BBM bagi warga Garut akan diterima sekitar 236 ribu KPM. /kabar-priangan.com/Dindin Herdiana /

KABAR PRIANGAN - Sebanyak 236 ribu jiwa warga Kabupaten Garut akan menerima bantuan langsung tunai (BLT). BLT ini adalah bentuk bantuan dari pemerintah dampak dari kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM). 

Demikian disampaikan Bupati Garut Rudi Gunawan seusai menerima kunjungan kerja rombongan Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) di ruang Pamengkang Komplek Pendopo, Rabu 7 September 2022.

“Masyarakat yang mendapatkan atau penerima BLT BBM ini sebanyak 236 ribu orang selama bulan September - November 2022," ujar Bupati.

Baca Juga: KPU Garut Temukan 83 Anggota Parpol Ganda

Dia mengharapkan, kepada seluruh kepala desa untuk lebih memprioritaskan masyarakat yang kurang mampu dan tidak masuk kedalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

“Saya berharap, kalau di antara mereka, saya sudah nitip ke kepala desa tolong ditangani dulu mereka yang tidak masuk DTKS, tapi dalam keadaan hidupnya sulit. Kami berharap jangan sampai ada masyarakat Garut yang tidak bisa makan. Saat ini Pemerintah memiliki beras cadangan yang cukup," ujarnya.

Bupati juga berharap para penerima BLT ini tepat sasaran, artinya kepada masyarakat Garut yang tidak mampu. Termasuk didalamnya anak-anak sekolah.

Baca Juga: Hingga Agustus 2022 di Garut Terdapat 446 Kasus DBD, Enam Meninggal

“Kalau anak sekolah itu misalnya dia tidak bisa sekolah karena mahal. Datang aja ke kita,” katanya.

Bupati menyebutkan, pihak pemerintah daerah berencana akan membuat crisis centre yang akan ditempatkan di wilayah Kantor Sekretariatan Daerah (Sekda) Kabupaten Garut. Dan Crisis Centre ini mengenai data-data masalah kemiskinan agar tidak salah sasaran dalam pembagian BLT seperti kemarin-kemarin. 

Dalam kesempatan tersebut, Bupati mengatakan, kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masuk ke dalam DTKS, bantuannya harus dikembalikan kepada pemerintah. "Saya sudah telusuri, kalau tidak dikembalikan, kami akan lakukan sidang yang berhubungan dengan disiplin Pegawai Negeri Sipil,” katanya.

Baca Juga: BNNK Garut Bangun Daya Tolak Masyarakat Terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba

Bupati menegaskan, permohonan bantuan sosial kepada para pengendara angkutan umum seperti yang dijelaskan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Garut sampai saat ini tidak terealisasikan.***

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah