Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan Tujuh Tersangka Kasus Pembongkaran Rumah oleh Rentenir di Garut

- 27 September 2022, 21:04 WIB
Sembilan orang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus perobohan rumah milik Undang di Kampung Haurseah, Desa Cipicung, Kecamatan Banyuresmi Garut. Dari sembilan tersangka, saat ini kuasa hukum mengajukan penangguhan penahanan bagi tujuh tersangka dengan berbagai pertimbangan.
Sembilan orang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus perobohan rumah milik Undang di Kampung Haurseah, Desa Cipicung, Kecamatan Banyuresmi Garut. Dari sembilan tersangka, saat ini kuasa hukum mengajukan penangguhan penahanan bagi tujuh tersangka dengan berbagai pertimbangan. /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

"Mereka hanya kuli atau buruh bangunan yang saat itu disuruh AM untuk membongkar rumah. Para tersangka sama sekali tak faham terkait permasalahan utang piutang antara korban dan tersangka AM karena tujuan mereka hanya bekerja sekedar untuk mendapatkan upah," katanya.

Baca Juga: Guru Honorer Bersama Dewan Pendidikan Datangi Kantor BKD Garut

Bahkan, tutur Sony, dari tujuh tersangka itu, ada juga di antaranya yang hanya mengambil kayu dari bekas reruntuhan rumah Undang yang sudah dirobohkan. 

Itu pun ia lakukan karena sebelumnya sudah dipersilahkan oleh tersangka AM dan juga tersangka E yang juga kakak dari korban.

Sony juga menyebutkan, sebelumnya pihaknya telah berkooordinasi dengan kuasa hukum serta korban terkait adanya rencana untuk mengajukan penangguhan penanganan untuk tujuh tersangka. Baik kuasa hukum maupun korban, sudah menyetujui rencana tersebut sehingga akhirnya ia pun secara resmi menyampaikan surat pengajuan penangguhan penahanan tersebut.      

Baca Juga: KBM di Daerah Terdampak Bencana Wilayah Selatan Garut Terpaksa Diliburkan

"Alhamdulillah korban dan kuasa hukumnya telah mengizinkan ketujuh orang tersebut ditangguhkan penahanannya karena mereka juga mempunyai pertimbangan yang sama.Kami sangat berharap pihak kepolisian akan menerima pengajuan penangguhan penahanan yang kami sampaikan," ucap Sony.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polres Garut menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus perobohan rumah milik Undang oleh rentenir Sembilan orang yang ditetapkan tersangka di antaranya AM yng disebut-sebut sebagai rentenir, serta E, kakak korban yang diduga telah menjual rumah Undang tanpa sepengetahuan pemiliknya.***

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x