Disamping pencemaran nama baik, Riki menyampaikan pihaknya juga melaporkan tindak pemerasan yang dilakukan ketiga orang yang mengaku wartawan tersebut.
Mereka sempat meminta dikirimi uang senilai Rp10 juta dengan alasan untuk menghapus berita online serta membatalkan berita yang akan turun di media cetak.
"Selain pencemaran nama baik, kita juga laporkan ketiga orang tersebut karena telah melakukan pemerasan dengan meminta dikirimi uang sebesar Rp10 juta. Bukti-buktinya telah kita berikan dan kita tinggal menunggu proses selanjutnya," katanya.
Riki menegaskan, tiga orang mengaku wartawan yang dilaporkan ke polisi masing-masing berinisial S, W, dan F. Namun tak menutup kemungkinan nantinya pihaknya akan melaporkan sejumlah nama lainnya ke polisi.
Baca Juga: Garut Miliki Gedung Aquatik dan Kolam Renang Berstandar Internasional
Diakui Riki, pihaknya selama ini telah cukup sering menerima keluhan serta pengaduan dari para Kades. Mereka merasa resah karena sering menjadi objek pencemaran nama baik serta pemerasan oleh orang yang mengaku sebagai wartawan.
Namun dari sekian banyaknya keluhan yang disampaikan para kepala desa, baru kali ini pihaknya menindaklanjutinya dengan melakukan pelaporan secara resmi ke pihak kepolisian.
Ia berharap dengan cara seperti ini para Kades tidak akan lagi menjadi sasaran pencemaran nama baik serta pemerasan seperti yang banyak terjadi selama ini.
Baca Juga: Rohimah ART Korban Kekerasan asal Garut Didorong untuk Mendapatkan Pendidikan