Tak lama kemudian, AK diamankan petugas Polsek Cisurupan bekerjasama dengan petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Garut.
Baca Juga: Air Sungai Meluap, Jembatan Penghubung Tiga Kampung di Limbangan Garut Terputus
"Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas, diketahui jika tersangka pertama kali melakukan perbuatan tak senonoh terhadap anaknya sendiri di rumahnya di kawasan Cikalong Wetan, Bandung Barat.
Kejadian serupa terus berulang setelah mereka pindah ke Cisurupan, Garut sehingga totalnya tersangka telah melakukannya sebanyak 5 kali," katanya.
Masih menurut Wirdhanto, perbuatan keji yang dilakukan tersangka terhadap anaknya itu juga dipicu kebiasaannya menonton video porno.
Baca Juga: Diskominfo Garut Monitoring dan Pendampingan Perbaikan Rutilahu di Wilayah Selatan
Hal ini semakin membuat tersangka tak bisa menahan nafsu binatangnya sehingga nekad menyalurkannya kepada anaknya sendiri.
Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenai Pasal 76D Jo. Pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) dan atau pasal 76E Jo. 82 ayat (1) dan (2) UU. No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU.No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga hukuman.***