Isteri Jadi TKW di Arab, Seorang Ayah di Garut Tega Cabuli Anak Kandungnya

- 21 Desember 2022, 19:14 WIB
Polisi mengamankan AK (39), tersangka kasus rudapaksa terhadap anak kandungnya sendiri. Keberadaan sang isteri yang jauh karena menjadi TKW di Arab Saudi, dijadikan alasan oleh tersangka untuk melampiaskan nafsunya kepada anaknya.
Polisi mengamankan AK (39), tersangka kasus rudapaksa terhadap anak kandungnya sendiri. Keberadaan sang isteri yang jauh karena menjadi TKW di Arab Saudi, dijadikan alasan oleh tersangka untuk melampiaskan nafsunya kepada anaknya. /kabar-priangan.com/Aep Hendy /

Tak lama kemudian, AK diamankan petugas Polsek Cisurupan bekerjasama dengan petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Garut. 

Baca Juga: Air Sungai Meluap, Jembatan Penghubung Tiga Kampung di Limbangan Garut Terputus

"Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas, diketahui jika tersangka pertama kali melakukan perbuatan tak senonoh terhadap anaknya sendiri di rumahnya di kawasan Cikalong Wetan, Bandung Barat.

Kejadian serupa terus berulang setelah mereka pindah ke Cisurupan, Garut sehingga totalnya tersangka telah melakukannya sebanyak 5 kali," katanya. 

Masih menurut Wirdhanto, perbuatan keji yang dilakukan tersangka terhadap anaknya itu juga dipicu kebiasaannya menonton video porno. 

Baca Juga: Diskominfo Garut Monitoring dan Pendampingan Perbaikan Rutilahu di Wilayah Selatan

Hal ini semakin membuat tersangka tak bisa menahan nafsu binatangnya sehingga nekad menyalurkannya kepada anaknya sendiri. 

Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenai Pasal 76D Jo. Pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) dan atau pasal 76E Jo. 82 ayat (1) dan (2) UU. No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU.No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga hukuman.***

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah