Setelah Didemo Berkali-kali, Akhirnya PT APL Banjar Batalkan PHK Puluhan Karyawan, Senin Ini Bekerja Lagi

- 8 Januari 2023, 22:15 WIB
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kota Banjar Hj Dewi Fartika.*
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kota Banjar Hj Dewi Fartika.* /kabar-priangan.com/Istimewa/

KABAR PRIANGAN - Setelah didemo berkali-kali, akhirnya puluhan karyawan PT Albasi Priangan Lestari (APL) yang sebelumnya mengalami Pemutusan Hubung Kerja (PHK), dijadwalkan kembali  bekerja mulai Senin 9 Januari 2023.

Hal ini dibenarkan Ketua Forum Solidaritas Buruh Kota Banjar, Toni Rustaman, Minggu 8 Januari 2023. "Sebanyak 23 orang yang di PHK di PT APL Banjar masuk kembali kerja. Rencana PHK dibatalkan setelah karyawan aksi berkali-kali itu," ucap Toni.

Hal senada dikatakan Koordinator Lapangan Aksi sekaligus Ketua PUK Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT APL, Ahmad Jaelani. Menurutnya, berdasarkan kesepakatan dengan pihak perusahaan PT APL, rencana PHK dicabut.

Baca Juga: Puluhan Karyawan PT APL Banjar Unjuk Rasa, Kecele Dijanjikan Libur Kerja Ternyata PHK

"Setelah aksi berkali-kali, perusahaan mau mendengar aspirasi karyawan supaya PHK dicabut. Sewajibnya etos kerja ke depan ditingkatkan oleh 56 karyawan yang diliburkan, termasuk di dalamnya 23 karyawan yang sempat di PHK itu," ucapnya.

Di tempat terpisah, Direktur Umum PT APL Wahyu Widayat, mengatakan, keputusan perusahaan saat ini meng-close PHK dengan memperjakan kembali 23 karyawan, sesuai hasil rapat bersama jajaran direksi dan komisaris perusahaan.

"Hari Senin, diharapkan mereka mulai bekerja lagi," ucapnya.

Baca Juga: Hari Ketiga Pencarian Nelayan yang Hilang di Pantai Legokjawa Pangandaran, Sosok Ketua RW Itu Belum Ditemukan

Lebih lanjut dia mengakui, resesi global dunia sebenarnya berdampak terhadap perusahaan. Apalagi pasar ekspor tujuan negara di Eropa dan Amerika mengalami penurunan.

"Dampak resesi selama ini berpengaruh terhadap omset dengan besaran mencapai 50 persenan. Diharapkan situasi kembali pulih tanpa PHK. Kemudian, perusahaan kembali maju," ucapnya.

Di tempat terpisah Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Banjar H Sunarto melalui Kabid Hubungan Industrial, Hj Dewi Fartika, mengatakan, sampai Minggu 9 Januari 2023) sore, pihak perusahaan belum menginformasikan kepada Disnaker Banjar secara resmi karyawan yang di PHK itu bekerja kembali.

Baca Juga: Setelah Ditekuk Dejan FC Kini Posisi PSGC Ciamis di Ujung Tanduk, Ini Klasemen Sementara Grup E

"Kerja atau tidaknya kembali karyawan yang di PHK itu, belum ada informasi ke Disnaker Kota Banjar," ucap Dewi.

Adapun aturan terhadap karyawan yang di-PHK, sambung Dewi, perusahaan diwajibkan membayar pesangon dengan ketentuan berdasarkan masa kerja pegawai. Hal ini diatur sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja, PP Nomor 35 Tahun 2021, dan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Karyawan yang di-PHK, selain wajib diberi pesangon juga diharuskan ditambah uang penghargaan minimal masa kerja tiga tahun," ucapnya.

Baca Juga: Petugas Gabungan di Garut Amankan Satu Unit Mobil Pembawa Miras

Selain aturan itu, karyawan yang di PHH diatur juga dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Diketahui, Perppu ini ditetapkan 30 Desember 2022 sebagai pengganti UU Cipta Kerja yang sebelumnya dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi.

Hal itu berdasarkan Pasal 40 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Apabila terjadi PHK, pengusaha wajib membayar pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

Baca Juga: Di Garut Ada Pasar Bahagia, Yang Belanja Cukup Bayar Dengan Doa

Adapun rincian besaran pesangon disesuaikan masa kerja. Berdasarkan Pasal 40 ayat (2) PP Nomor 35 Tahun 2021, berikut perhitungan pesangon korban PHK:

• Masa kerja kurang dari 1 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 1 bulan upah

• Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 2 bulan upah

• Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 3 bulan upah

Baca Juga: Lomba Ngurek di Pagerageung Tasikmalaya Meriah, Bupati: Hargai Bangsa Sendiri, Jangan Lupa Jati Diri Kasundaan

• Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 4 bulan upah

• Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 5 bulan upah

• Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 6 bulan upah

Baca Juga: Garut jadi Tuan Rumah Peringatan HAB ke 77 tingkat Jabar

• Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 7 bulan upah

• Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 8 bulan upah

• Masa kerja 8 tahun atau lebih menerima pesangon sebesar 9 bulan upah.*

 

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x