Baca Juga: Buntut Kekecewaan Mahasiswa STMIK Tasikmalaya, Puluhan Bangku Disita saat Unjuk Rasa!
"Justru kami pun bingung, maksudnya izin yang mana. Padahal, UDD PMI Kabupaten Tasikmalaya ini sudah mengantongi izin, bahkan sejak awal berdiri," kata dr. Inne.
Dr. Inne mengaku, adanya nota kesepakatan ini, telah memperhitungkan dampak yang bakal terjadi pada pelayanan dan stok darah.
"Iya berdampak dan sudah diperhitungkan. Yang disampaikan oleh pihak PMI Kota Tasikmalaya untuk edukasi kepada masing-masing KDD, selama ini wilayahnya kan kota dan kabupaten. Artinya kabupaten juga masih kami bina," katanya.
Atas persoalan ini, UDD PMI Kabupaten Tasikmalaya telah menyiapkan sebidang tanah di Cintaraja Kabupaten Tasikmalaya untuk relokasi.
Untuk waktu relokasi, pihaknya tidak bisa memastikan karena masih menunggu perizinan pembangunan dan persiapan.***