Kasus Dadang Buaya, Segera Memasuki Persidangan di Kejari Garut

- 22 Juni 2023, 19:53 WIB
Seorang jaksa Kejari Garut memeriksa tersangka kasus penganiayaan, Dadang Buaya dan Yusuf setelah dilakukan pelimpahan berkas tahap 2 dari pihak penyidik Polres Garut, Kamis, 22 Juni 2023.
Seorang jaksa Kejari Garut memeriksa tersangka kasus penganiayaan, Dadang Buaya dan Yusuf setelah dilakukan pelimpahan berkas tahap 2 dari pihak penyidik Polres Garut, Kamis, 22 Juni 2023. /kabar-priangan.com/DOK/

KABAR PRIANGAN - Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut telah menerima pelimpahan berkas tahap 2 kasus penganiayaan dengan tersangka Dadang Buaya dari penyidik Polres Garut. Dengan demikian, kasus Dadang Buaya ini akan segera memasuki masa persidangan.

Kepala Seksi Intelejen Kejari Garut, Jaya Sitompul, membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas tahap 2 kasus penganiayaan dengan tersangka Dadang Buaya. Pelimpahan berkas tahap 2 dari pihak penyidik Polres Garut diterima Kamis, 22 Juni 2023 sekitar pukul 11.00 WIB. 

Pada pelimpahan berkas tahap 2 ini, tutur Jaya, penyidik kepolisian menyerahkan tersangka bernama Dadang Sumarna bersama tersangka lainnya, Yusuf Suproni. Selain itu, pihaknya juga menerima pelimpahan barang bukti dari kasus yang telah menyebabkan dua warga menjadi korban pembacokan tersebut. 

Baca Juga: BKD Kabupaten Garut tak Miliki Data Jumlah Tenaga Honorer

Untuk barang bukti yang dilimpahkan, katanya, terdiri dari pisau bergagang kayu milik pelaku dengan panjang sekitar 30 cm, serta sejumlah pakaian korban berupa satu potong kaus, satu potong celana, satu potong kaos oblong dan satu potong celana jeans. 

"Berkas kasus penganiayaan dengan tersangka Dadang Buaya dan Yusuf telah P21 sehingga hari ini kami menerima pelimpahan berkas tahap 2 dari penyidik Polres Garut. Dengan demikian, tak lama lagi kasus ini akan segera memasuki masa persidangan," ujar Jaya.

Disebutkannya, saat ini Dadang Buaya dan Yusuf juga sudah menjadi tahanan jaksa. Selanjutnya mereka akan dititipkan di Rutan Kelas IIB Garut.

Baca Juga: Helmi Pastikan Jalan Rusak di Garut yang Viral Diperbaiki Bulan Ini

Menurut Jaya, penuntut umum, akan melakukan penyusunan dakwaan terkait penganiayaan yang dilakukan Dadang Buaya dan Yusup Suproni. Keduanya diketahui membacok Opid alias Eyang dan Roni di Jalan Miramareu, Kampung Cigodeg, Desa Paas, Kecamatan Pameungpeuk, Selasa, 25 April 2023 pukul 02.00 WIB dini hari. 

Kedua tersangka yang dikenal sebagai preman di wilayah selatan Garut ini, imbuhnya, dijerat Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351. Adapun ancaman hukuman bagi mereka 9 tahun penjara. 

Jaya menyampaikan, pasca menerima pelimpahan berkas, penuntut umum akan melakukan penyusunan pada dakwaan, yang tentunya akan dievaluasi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum. 

Baca Juga: Harga Kulit Hewan Kurban di Garut Turun 20 Persen

Selanjutnya apabila telah dipandang mengakomodir sejumlah fakta-fakta penyidikan dalam jangka waktu 20 hari ke depan, penanganannya dilimpah ke pengadilan untuk memasuki masa persidangan. 

Sebelumnya, dua pria bernama Opid alias Eyang dan Roni menjadi korban keganasan Dadang Buaya usai pulang dari Sayang Heulang. Keduanya dibacok Dadang Buaya dengan menggunakan senjata tajam jenis golok kecil. 

Berdasarkan laporan resmi yang disampaikan Polsek Pameungpeuk, peristiwa penganiayaan yang berakhir pembacokan oleh Dadang Buaya itu berawal di jalan raya. Kapolsek Pameungpeuk AKP Dindin Maoludin, menyebut jika mobil yang dikemudikan Dadang Buaya nyaris menyerempet dan menabrak motor kedua korban. 

Baca Juga: Pembangunan Pabrik di Cibatu Garut Berdampak Atasi Angka Pengangguran

"Sebelum penganiayaan terjadi, kedua korban baru pulang dari Sayang Heulang berboncengan pada satu sepeda motor. Saat berada di TKP, mobil yang dikemudikan pelaku Dadang Buaya ini nyaris menyenggol dan menabrak kedua korban," ujar AKP Dindin Maoludin. 

Kedua korban, lanjutnya, secara spontan mengejar mobil yang dikemudikan pelaku seraya meneriakan rasa kesal mereka. Ketika mobil berhenti, keduanya baru mengetahui jika kendaraan yang nyaris menabrak mereka tersebut dikendarai oleh Dadang Buaya. 

"Rupanya mereka ini mengenal pelaku, Dadang Buaya. Keduanya langsung meminta maaf, namun Dadang Buaya dan teman-temannya melakukan penyerangan dan pemukulan terhadap keduanya," katanya. 

Baca Juga: Pamit untuk Lari Pagi, Gadis Cantik di Garut Hilang Sejak Sebulan Lalu

Saat korban bernama Opid alias Eyang mencoba melarikan diri, Dadang Buaya langsung melakukan pembacokan dengan menggunakan senjata tajam. Ia dibacok di bagian kepala, sementara seorang korban lainnya, Roni, dibacok pada bagian punggung dan tangan kanan. 

Kedua korban langsung dibawa ke IGD RSU Pameungpeuk karena luka berat yang diderita. Dadang Buaya dan teman-temannya pun langsung diburu petugas untuk dimintai pertanggungjawabannya. 

Nama Dadang Buaya sendiri mulai ramai dibicarakan setelah sekitar setahun yang lalu melakukan aksi nekat yakni menyerang markas Koramil Pameungpeuk. Saat itu Dadang dan sejumlah rekannya datang ke markas Koramil dengan membawa senjata tajam untuk mencari salah seorang anggota TNI yang sebelumnya sempat duel dengannya.***

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah