Polres Garut Ungkap Penyelewengan Gas Subsidi Kemasan 3 Kilogram, 1 Orang DPO

- 23 Agustus 2023, 18:43 WIB
Polres Garut mengungkap penyelewengan gas subsidi kemasan 3 kg yang dipindahkan ke tabung gas non subsidi kemasan 5 kg dan 12 kg serta mengamankan seorang pelaku berinisial IL (42).
Polres Garut mengungkap penyelewengan gas subsidi kemasan 3 kg yang dipindahkan ke tabung gas non subsidi kemasan 5 kg dan 12 kg serta mengamankan seorang pelaku berinisial IL (42). /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

Yonky juga mengatakan, proses penyuntikan atau pemindahan gas dari tabung kemasan 3 kg ke tabung non subsidi 5 kg hanya membutuhkan waktu 7 menit. Sedangkan dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg membutuhkan waktu 30 menit. 

Baca Juga: Satroni Kompleks Militer, 8 Anggota Geng Motor di Garut Diamankan Polisi

Dalam satu hari, ungkapnya, pelaku rata-rata bisa menyuntik 43 tabung gas non subsidi dengan keuntungan mencapai puluhan juta rupia per bulannya. Aksi kejahatan i ini sudah dilakukan pelaku selama tiga bulan. 

Masih menurut Yonky, selain tersangka IL, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 57 tabung gas subsidi kosong, 33 tabung gas subsidi isi, 6 tabung gas 12 kilogram kosong, 3 tabung gas 5 kilogram isi, 11 tabung gas 5 kilogram kosong, timbangan digital, jam dinding, serta 5 alat suntik.

Atas perbuatannya, pelaku IL disangkakan pasal 55 UU RI no.22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dalam pasal 55 UU RI no. 06 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU no.02 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga: Situ Bagendit Garut, Tempat Wisata Air yang Dibayangi Tanaman Invasif Eceng Gondok. Gubernur: Terus Bersihkan

Adapun ancaman hukumannya. penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp60 miliar.***

 

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah