Polres Garut Ungkap Penyelewengan Gas Subsidi Kemasan 3 Kilogram, 1 Orang DPO

- 23 Agustus 2023, 18:43 WIB
Polres Garut mengungkap penyelewengan gas subsidi kemasan 3 kg yang dipindahkan ke tabung gas non subsidi kemasan 5 kg dan 12 kg serta mengamankan seorang pelaku berinisial IL (42).
Polres Garut mengungkap penyelewengan gas subsidi kemasan 3 kg yang dipindahkan ke tabung gas non subsidi kemasan 5 kg dan 12 kg serta mengamankan seorang pelaku berinisial IL (42). /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

KABAR PRIANGAN - Satuan Tipidter Satreskrim Polres Garut berhasil mengungkap tindak pidana penyelewengan gas subsidi kemasan 3 kilogram. Seorang pelaku berhasil diamankan sementara seorang lagi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). 

Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, menyebutkan tindak pidana penyelewengan gas subsidi yang berhasil diungkap modusnya memindahkan isi gas subsidi 3 kilogram ke tabung gas non subsidi 5 kg dan 12 kg. Kemasan gas non subsidi 5 kg dan 12 kg itu kemudian dia jual sesuai harga pasaran sehingga ia mendapatkan keuntungan berlipat. 

Para pelaku, tutur Yonky, membeli gas subsidi kemasan 3 kg dari warung-warung sebanyak-banyaknya. Kemudian isinya mereka pindahkan ke tabung gas non subsidi 5 kg dan 12 kg dengan cara disuntikan dengan menggunakan alat tertentu. 

Baca Juga: Anggota Bawaslu Garut Perkenalkan Diri, Janji akan Lebih Responsif kepada Awak Media

"Gas non subsidi kemasan 5 kilogram dan 12 kilogram yang sebelumnya diisi dari has subsidi, kemudian ia jual ke warung-warung dengan harga sesuai pasaran. Pelaku pun bisa mendapatkan keuntungan hingga puluhan juta rupiah dari hasil kejahatannya tersebut setiap bulannya," kata Yonky saat menggelar ekspos di Mapolres Garut, Rabu,23 Agustus 2023.

Menurut Yonky, pengungkapan kasus penyelewengan gas subsidi ini berawal dari adanya laporan masyarakat. Mereka curiga dengan aktivitas yang terjadi di sebuah rumah yang ada di kawasan Kecamatan Kadungora karena setiap hari ada kendaraan yang mengangkut tabung gas. 

Menindaklanjuti laporan tersebut, imbuhnya, pihaknya langsung menerjunkan petugas untuk melakukan penyelidikan ke lokasi yang berada di wilayah Kecamatan Kadungora. Hasilnya, ternyata memang ada kegiatan usaha ilegal di tempat tersebut dimana telah terjadi penyelewengan gas subsidi yang seharusnya digunakan masyarakat kurang mampu. 

Baca Juga: Polisi Geledah Rumah Warga di Leles Garut, Temukan Ganja di Atas Meja

Disampaikannya, setelah mendapatkan bukti-bukti kuat, polisi langsung melakukan penggrebekan. Di lokasi, polisi berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial IL (42). Saat ini polisi masih melakukan pengejaran terhadap seorang pelaku lainnya yang saat ini telah ditetapkan sebagai DPO. 

"Hasil pemeriksaan terhadap pelaku IL, mereka membeli gas subsidi kemasan 3 kilogram dari warung-warung dengan harga rata-rata Rp15 ribu. Sedangkan gas non subsidi yang isinya diambil dari gas subsidi, untuk kemasan 5 kilogram dijual dengan harga Rp75 ribu sedangkan kemasan 12 kilogram seharga Rp145 ribu," ucapnya. 

Yonky juga mengatakan, proses penyuntikan atau pemindahan gas dari tabung kemasan 3 kg ke tabung non subsidi 5 kg hanya membutuhkan waktu 7 menit. Sedangkan dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg membutuhkan waktu 30 menit. 

Baca Juga: Satroni Kompleks Militer, 8 Anggota Geng Motor di Garut Diamankan Polisi

Dalam satu hari, ungkapnya, pelaku rata-rata bisa menyuntik 43 tabung gas non subsidi dengan keuntungan mencapai puluhan juta rupia per bulannya. Aksi kejahatan i ini sudah dilakukan pelaku selama tiga bulan. 

Masih menurut Yonky, selain tersangka IL, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 57 tabung gas subsidi kosong, 33 tabung gas subsidi isi, 6 tabung gas 12 kilogram kosong, 3 tabung gas 5 kilogram isi, 11 tabung gas 5 kilogram kosong, timbangan digital, jam dinding, serta 5 alat suntik.

Atas perbuatannya, pelaku IL disangkakan pasal 55 UU RI no.22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dalam pasal 55 UU RI no. 06 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU no.02 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga: Situ Bagendit Garut, Tempat Wisata Air yang Dibayangi Tanaman Invasif Eceng Gondok. Gubernur: Terus Bersihkan

Adapun ancaman hukumannya. penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp60 miliar.***

 

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah